x

Respon Laporan Warga, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba 

2 minutes reading
Sunday, 13 Jun 2021 08:56 0 206 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Berawal dari laporan yang diterima dari warga, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Martualesi Sitepu, berhasil menangkap RS alias Dedek, seoranf pelaku peredaran narkoba.

Pria 36 tahun warga Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Merbau Selalatan, kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara itu ditangkap persis didepan rumahnya saat menunggu pelanggan.

Dalam penangkapan itu, polisi yang melakukan penggeledahan, berhasil menyita barang bukti 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 gram, uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit hp Nokia warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut.

Dikatakan Martualesi, penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama sepekan terhadap tersangka hingga dilakukan penangkapan.

“Semuanya berkat laporan masyarakat kepada Kapolres yang bertuliskan ‘Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di Desa Merbau selatan dusun tanah seribu yang bernama dedek ALS Dagol,” ucapnya kepada wartawan, Ahad (13/6/2021).

Dari laporan masyarakat yang diteruskan Kapolres ke Unit Narkoba, maka personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Sabtu sore, 12 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya di Dusun Inpres Tanah Seribu dengan barang bukti tersebut diatas berhasil disita dari badan tersangka.

Selanjutnya, sambung Martualesi, dari keterangan tersangka bapak dua anak ini menerangkan sudah 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp300 hingga 400 Ribu setiap gramnya. Diakuinya juga, tersangka memperoleh sabu dengan cara menghubungi nomor hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x