x

Sita 89 Kg Sabu dan 2 Senjata Laras Panjang, Poldasu Ringkus 3 Jaringan Narkoba Internasional

2 minutes reading
Thursday, 17 Jun 2021 07:27 0 200 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Ditresnarkoba Poldasu mengungkap jaringan narkoba internasional dari lokasi terpisah. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 3 tersangka dengan menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata Laras panjang AK47 dan 1 pucuk Laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.

Ketiga tersangka inisial SB warga Jalan Tanjungbalai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, M (20) dan MF (36), keduanya Petani, warga Desa Matang Pelawi, Kecamatan, Peurlauk , Kabupaten Aceh Timur.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditresnarkoba. Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis pil ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP,” jelas Hadi.

Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap, Selasa (8/6) di Jalan Tanjungbalai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari dia disita sabu seberat 20 kg.

“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF, Selasa (15/6) sekira pukul 17.00 wib. Keduanya ditangkap di rumah MF,” tandasnya.

Dari rumah tersebut, sambungnya, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan narkotika jenis pil ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP. “Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg,” imbuhnya.

Dari hasil pengakuan tersangka M, ujar Hadi lagi, sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh Jh (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, di mana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.

Setelah senjata ditangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan pil ecstasy di jalinsum Medan-Banda aceh, tepatnya di daerah peurlauk Aceh Timur, dan dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000.

Selanjutnya, pada Senin (14/6) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah MF. “Tersangka M mendapat upah Rp.20 juta untuk menjemput barang haram tersebut, dan dia juga dijadikan mendapat upah Rp.30 juta agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.

“Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditresnarkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut,” pungkasnya.

Penulis/Editor : */Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x