BICARAINDONESIA-Semarang : Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Hal ini dilakukan lantaran Kota Semarang masuk kawasan zona merah virus Corona atau Covid-19. PKM ini akan berlaku mulai Selasa (22/6/2021) besok.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 Jawa Tengah, pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk pengetatan PKM.
“Berdasarkan hasil rekomendasi dari Ketua Satgas COVID-19 Jawa Tengah yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Mas Ganjar Pranowo, dan juga berdasarkan rapat di Pemerintah Kota Semarang yang dipimpin oleh Pak Sekda, mulai besok (22/6) akan diberlakukan penyesuaian PKM,” kata Hendi, Senin (21/6/2021).
“Antara lain terkait jam buka atau operasional restoran dan warung. Jam tutup akan dibatasi dari yang awalnya jam 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, tempat wisata akan ditutup sementara. Ini dilakukan untuk mengantisipasi tempat berkumpulnya orang. Akses jalan ke Lapangan Simpang Lima dan Kota Lama juga akan ditutup.
“Tempat hiburan misal karaoke, spa, Semarang zoo, bioskop dan lain-lain mulai besok kita minta tutup. Restoran, warung boleh kapasitas 50 persen. Imbauannya warga Kota Semarang lakukan pemesanan take away. Bawa ke rumah. Kita tidak menutup sama sekali tapi dibatasi,” katanya.
Tak hanya itu, tempat kerja juga diminta memberlakukan shift atau work from home (WFH). Hal itu untuk mengantisipasi kerumunan di tempat kerja.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh perusahaan swasta yang masih beraktivitas di Kota Semarang supaya bisa mengatur jam kerja dengan baik. Kalau di tempat kami ada istilah work from home, kalau di industri atau perusahaan swasta yang lain bisa dibatasi misalnya yang awalnya satu shift bisa dibuat dua shift, atau work from home akan lebih baik,” jelasnya.
Sedangkan untuk acara pernikahan dan pemakaman, lanjut Hendi, masih diperbolehkan dengan ketentuan 50 orang, sedangkan kegiatan sosial budaya di luar itu, seperti seminar, FGD atau workshop sementara ditunda. Kemudian aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen.
“Jika jumlah 50 persen tersebut di bawah 100 orang, maka harus melapor kepada Ketua Satgas Kecamatan, dalam hal ini Camat. Sedangkan apabila jumlahnya melebihi 100 orang maka harus melapor ke Ketua Satgas COVID-19 Kota Semarang, yaitu Wali Kota Semarang,” papar Hendi.
Hendi juga meminta Kampung Siaga Candi Hebat tingkat RT lebih diperkuat. Ia menjelaskan keputusan-keputusan itu diharapkan dimaklumi warga karena kasus Corona yang melonjak.
Hingga siang tadi, Hendi mengungkapkan bahwa ada 1.992 kasus Corona di Kota Semarang terdiri dari warga asal Semarang dan luar daerah yang ditangani di Semarang.
“Harus ada keputusan penting yang harus diambil untuk menekan kasus COVID yang naiknya luar biasa,” imbuhnya.
No Comments