x

Ratusan Jurnalis Gelar Aksi : Tangkap Pembunuh Marsal Harahap!

3 minutes reading
Monday, 21 Jun 2021 15:40 0 211 admin

BICARAINDONESIA-Pematangsiantar : Lebih dari 100 orang wartawan dari berbagai kawasan di Sumatera Utara termasuk Kota Medan, berkumpul di Kota ematangsiantar, menggelar aksi turun ke jalan, Senin (21/6/2021).

Unjukrasa ini merupakan aksi solidaritas untuk menuntut sekaligus mendesak aparat kepolisian segera mengungkap peristiwa pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal.

Seperti diketahui, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Lasser News Today yang itu dibunuh secara keji dengan cara ditembak mati dengan senjata api pada Sabtu dinihari, 19 Juni 2021 lalu, tak jauh dari kediamannya.

Meski telah berselang 2×24 jam pasca kejadian, kematian Marsal masih misteri. Selain menyisakan teka-teki, kepergiannya secara tragis itu telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat dan rekan-rekannya.

Peristiwa pembunuhan terhadap Marsal ini juga dinilai sebagai salah satu ancaman atas Kemerdekaan (kebebasan) pers dalam menjalankan tugas dan profesinya.

Sebagai wujud atas kejadian itu, ratusan massa jurnalia kemudian bergerak dengan membentangkan spanduk serta membawa poster berisi seruan pengusutan atas kasus yang menimpa Marsal.

Pantauan di lapangan, massa berjalan kaki dari Lapangan H Adam Malik ke depan Balaikota, sebagai titik nol Kota Pematangsiantar. Usai berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan, massa aksi kemudian bergerak ke depan Mapolres Pematangsiantar dengan pengawalan petugas kepolisian.

Di depan Mapolres, kehadiran wartawan diterima Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Suran Binanga Siregar yang didampingi para PJU Polres Pematangsiantar. Di depan Kapolres, massa menyampaikan dukungan sekaligus desakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Marsal.

Selain itu mereka juga meminta jaminan keamanan bagi mereka dalam melaksanakan tugas jurnalisnya.

Atas tuntutan itu, Kapolres pun berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam peliputannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Kalau ada rekan yang merasa terancam keselamatannya, laporkan. Kami akan mengawalnya,” tegas Kapolres di hadapan massa aksi.

Di akhir aksi, Rivay Bakkara mewakili rekan juangnya menyerahkan salinan pernyataan sikap kepada Kapolres.

Berikut pernyataan sikap dari Ikatan Wartawan Online (IWO), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan MIO serta seluruh massa aksi:

1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.

3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:
a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.
c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.

6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

7. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Penulis/Editor : Chairul

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x