x

PPKM Mikro Diperketat, Waktu Beroperasi Pedagang Kaki Lima Dibatasi

2 minutes reading
Thursday, 24 Jun 2021 04:18 0 211 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus Covid-19 di Tanah Air semakin meningkat. Hal ini membuat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta menetapkan aturan ketat PPKM mikro. Pedagang kaki lima hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan menengah Nomor 334 Tahun 2021. SK itu ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Andri Yansyah.

“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor perindustrian, perdagangan,koperasi, usaha kecil dan menengah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan kepala dinas ini,” bunyi dalam SK tersebut dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Sesuai dengan perpanjangan PPKM mikro di Jakarta, aturan itu berlaku sejak 22 Juni-5 Juli mendatang. Pemprov DKI membatasi jam operasional pedagang kaki lima hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.

“Makan/minum di tempat maksimal 25 persen kapasitas pengunjung. Dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasionalnya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, maksimal jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB,” katanya.

Aturan pembatasan jam operasional ini juga berlaku untuk pasar rakyat dan pusat perbelanjaan. Kemudian juga untuk toko swalayan yang hanya buka sampai pukul 20.00 WIB.

Diberitahukan bahwa Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Kepgub itu memuat aturan terbaru terkait mal dan kafe selama masa PPKM mikro.

Dalam Kepgub baru Anies ini, ada  11 poin kegiatan yang diatur dalamnya. Mulai WFH 75 persen, mal, kafe, restoran hingga pasar juga wajib tutup pukul 20.00 WIB. Aturan itu berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x