BICARAINDONESIA-Medan : Baru 9 bulan menghirup udara bebas, Suratno alias Ratno, terpaksa kembali dijebloskan ke balik jeruji besi.
Residivis kasus pembunuhan itu terpaksa kembali berurusan dengan aparat kepolisian terkait kasus kepemilikan senjata api.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengungkapkan, pria 30 tahun penduduk Jl. Kelambir V, Kel. Tanjung Gusta, Kec. Medan Helvetia ini, ditangkap pihaknya setah terbukti memiliki senjata api ilegal.
“Dari tangannya, Tim Unit Reskrim mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK 47 beserta 74 butir peluru aktif dan sebuah magazen,” ungkap Afdal kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Afdal juga memastikan bahwa tersangka adalah seorang residivis kasus pembunuhan yang baru bebas pada September 2019 lalu.
Terkait kepemilikan senpi tersebut, Afdal juga mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam, terkait kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam kelompok tertentu.
“Meski belum ada indikasi pelaku terlibat dalam kelompok jaringan teroris, namun dari hasil penyelidikan kami diketahui pelaku membeli senjata api tersebut seharga Rp50 juta dari seseorang yang identitasnya telah diketahui,” tegasnya.
Tak hanya itu, lanjut Afdal, pelaku juga mengaku sengaja membeli senjata api untuk melindungi diri dari musuh-musuhnya.
“Bahkan senjata api tersebut pernah juga digunakannya untuk menakuti-nakuti petugas kepolisian yang tengah melakukan penggerebekan terhadap seorang bandar narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Hal itu terbukti dengan adanya temuan dua buah selongsong peluru yang sudah digunakan,” pungkasnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Medan Barat. Polisi juga akan menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments