x

Viral Video Halangi Wartawan Liputan, IWO: Dua Staf RSJ Itu Harus Dipidana Penjara

2 minutes reading
Wednesday, 30 Jun 2021 05:21 0 189 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Aksi penghalangan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem viral di media sosial. Dua orang staf RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem (satpam dan ASN) terlihat menghalangi  dengan paksa tugas pers dan juga sempat mengajak adu jotos (duel) para wartawan.

Terkait hal itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan, Erie Prasetyo, angkat bicara. Ia menyatakan bahwa dua orang staf RSJ itu harus dihukum pidana penjara. Menurutnya, tindakan yang dilakukan dua staf tersebut jelas merupakan bentuk menghalangi atau menghambat fungsi pers.

“Kita sebagai warga Indonesia harus taat hukum. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Tidak dibenarkan tindakan menghalangi atau menyensor (penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi atau tindakan peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun),” terang Erie di Medan, Rabu (30/6/2021).

Dia menerangkan, kedua staf Prof Dr Muhammad Ildrem (satpam dan ASN) yang menghalangi tugas wartawan tersebut jelas melanggar Pasal 18 UU Pers yakni setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Dua Staf RSJ yang Halangi tugas Pers Harus Dipidana Penjara. Silakan laporkan saja mereka, kami dukung. Dan pasti pihak kepolisian akan memproses itu. Kita kan juga mau menegakkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Erie berharap, kejadian penghalangan tugas wartawan yang terjadi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem menjadi atensi aparat penegak hukum.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari wartawan yang jadi korban mengatakan bahwa kedua staf tersebut bertindak arogan, menghalangi dengan paksa tugas pers dan juga sempat mengajak adu jotos (duel) para wartawan.

“Informasinya mereka juga ajak wartawan duel. Ya sudah, dilaporkan saja agar segera ditangkap mereka. Kalau nanti sudah di penjara, mereka kan akan banyak bertemu lawan duelnya di sana,” pungkas Erie.

Diketahui, dari video yang beredar tampak seoarang Aparatur Sipil Negera (ASN) RSJ Prof. Ildrem Sumut dan satpam bertindak arogan terhadap wartawan yang melakukan peliputan vaksinasi. ASN itu juga merampas alat kerja awak media yang diundang peliputan vaksinasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x