BICARAINDONESIA-Medan : Usia nyatanya tak menjadi halangan bagi seorang pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana. Seperti pria berinisial HS ini misalnya. Di usianya yang sudah menginjak angka 48 tahun ini, ia bukannya banyak beribadah.
Sebaliknya, warga Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu malah nekad menjadi seorang bandar ganja.
Tapi akhirnya sial menghampiri. Di tengah aktivitasnya menjajakan barang haram itu, polisi mengendus sepak terjangnya. Tersangka HS langsung diamankan Kanitreskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto yang menyamar menjadi pembeli ganja tersebut pada Rabu siang, 23 Juni 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, tak jauh dari kediamannya.
“Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanitreskrim, Iptu Rianto SH MH, saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Rabu (30/6/2021).
Tak berhenti disitu. Petugas selanjutnya melakukam pengeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan lagi ganja seberat 10 kilogram.
“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp1,2 juta,” jelas Kompol Faidir.
Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ecer dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 hingga Rp50 ribu.
“Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut,” terang Faidir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Pancurbatu itu.
Penulis/Editor : Chairul
No Comments