x

Polres Labuhanbatu Lepas 16 Pecandu Narkotika ke Medan untuk Jalani Rehabilitasi

2 minutes reading
Thursday, 1 Jul 2021 15:08 0 183 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Persis bertepatan dengan HUT Bhayangkara Ke -75, Polres Labuhanbatu memberangkatkan 16 orang pecandu narkotika ke Balai Rehabilitasi di Medan, Kamis (1/7/2021).

“Hari ini Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Medan, membuka layanan Rehabilitasi pecandu narkoba. Di mana hal ini adalah merupakan amanah dari Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam pelepasan seluruh pecandu yang akan direhabilitasi di halaman Mapolres.

Program layanan rehabilitasi ini, lanjut Deni, bukan pertama kali dilakukan Polres Labuhanbatu. Di tahun 2020, Polres Labuhanbatu juga sudah merehabilitasi sebanyak 21 pecandu narkoba, tepatnya pada Rabu, 1 Juli 2020 lalu.

Saat itu, Polres Labuhanbatu memfasilitasi rehabilitasi gratis terhadap 6 pecandu narkoba berinisial KSA dkk, pada Rabu, 9 September 2020, memfasilitasi rehabilitasi terhadap 3 pecandu narkoba berinisial FT dkk, Kamis, 22 Oktober 2020, memfasilitasi rehabilitasi 2 pecandu narkoba berinsial KR dkk pada Senin, 22 Maret 2021, memfasilitasi rehabilitasi 10 pecandu narkoba berinsial NN dkk.

Suasana pemberangkatan para pecandu narkotika/foto : ist

“Program rehab ini adalah salah satu bentuk wujud kepedulian Polres Labuhanbatu dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Labuhanbatu Raya yang merupakan juga program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang restoratif justice dalam penanganan tindak pidana narkotika,” terangnya.

Adapun 16 orang residen yang akan direhab dalam program, masing masing AMS (39) warga Dusun Tanjung Mulia, PRS (34) warga Kampung Pulo, YDP (33) warga Jalan Mawar Perumnas Ujung Bandar, RK (35) warga Jalan Aek Matio, BS (28) warga Tapian Nauli, ASH (26) warga Sisumut, MRS (40) Warga Desa Pulo Dogom, UM (31) Warga Kelurahan Bakaran Batu, RMP (39) Warga Kelurahan Bakaran Batu, FH (25) Warga Sei Berombang, MHA (42) warga Kelurahan Sirandorung, BGN (21) JaLan Balai Desa, MI (30) Jalan Persai Kelurahan Bakaran Batu, ES (25) warga Rantau Selatan, JS (28) warga Kampung Tempel, dan AP (23) warga Nagodang.

“Harapan dan doa kita semoga para residen ini sungguh sungguh dalam melaksanakan program rehabilitasi, sehingga pada akhirnya dapat kembali dalam kehidupan yang jauh dari pengaruh narkoba,” tandasnya.

Pelepasan ini dihadiri juga Ketua DPRD Labuhanbatu, Labura, Labusel, Bupati Labura, Pj. Bupati Labuhanbatu, Pj. Bupati Labusel, Dandim 0209/Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu, Kajari Labusel, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ketua FKUB Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua MUI Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua Muhammadiyah, Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua Nahdatul Ulama Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua BKAG Labuhanbatu, Labura, Labusel Ketua MBI Labuhanbatu, Labura, Labusel H. EDIMIN/SIONG, Ketua Al Wasliyah Labuhanbatu, Labura, Labusel, PJU Polres Labuhanbatu.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Chairul

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x