BICARAINDONESIA-Sleman : Selama PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal di Kabupaten Sleman, Yogyakarta ditutup. Penutupan dilakukan secara total, tanpa ada kecuali bagi tenant layanan restoran maupun obat-obatan.
Penutupan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman No 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Sleman. Dalam Inbup itu tegas mengatur agar mal tutup. Yakni pada bagian Kesatu poin e yakni ‘kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara’.
Kebijakan ini lebih ketat dibanding dengan Instruksi Gubernur DIY No 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Pada bagian Kesembilan poin d tertulis ‘Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, sedangkan aktivitas perdagangan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dilakukan sepenuhnya secara daring (online)’.
Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021 itu telah ditelaah Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY Surya Ananta. Kesimpulan yang ia dapat yakni mal haris tutup total dan tidak ada aktivitas.
“Pemahaman kami sebelumnya (seperti saat) mendengar paparan Pak Luhut. Tapi pimpinan daerah punya kewenangan, dan mal di Sleman totally closed. Tak ada aktivitas sama sekali,” kata Surya, Sabtu (3/7/2021).
Surya menjelaskan bahwa dalan Inbup Sleman soal PPKM Darurat ditegaskan bahwa mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara dan tidak ada aktivitas apapun di mall.
Sementara aturan dari pusat bahwa restoran atau cafe di dalam mall masih boleh buka asal tidak melayani makan di tempat dan hanya take away atau delivery.
“Kita telaah betul ketentuan di Kabupaten Sleman. Untuk mal diharapkan totally closed,” katanya.
“Agak berbeda yang kita pahami dan publikasi sebelumnya bahwa mall masih ada kesempatan untuk (buka) supermarket atau toko obat (di dalam mall). Pemahaman kita sebelumnya itu boleh, tapi untuk wilayah Sleman itu tidak boleh,” tambahnya.
Surya pun telah meminta empat mal yang ada di wilayah Sleman yaitu Ambarrukmo Plaza, Hartono Mall, Jogja City Mal, dan Sleman City Hall untuk tutup. Serta merevisi jika sebelumnya ada pengumuman restoran di dalam mal masih layani take away.
“Restoran (di mal) transaksi online atau tidak boleh dine-in, kita perkirakan masih. Tapi ternyata di aturan Sleman tidak boleh,” pungkasnya.
No Comments