x

Mulai Besok, Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Diperketat

3 minutes reading
Sunday, 4 Jul 2021 04:52 0 228 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal  Perkeretaapian (DJKA) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu berlaku mulai Senin besok, 5 Juli 2021. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli 2021.

Zulfikri selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api.

“Diharapkan dengan adanya Surat Edaran ini, maka laju penyebaran Covid-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa”, katanya.

Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Selain kartu Vaksin tersebut, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negative RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).

Sementara itu, untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak (random check) di beberapa stasiun. Apabila dalam hal hasil rapid test antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.

Tak hanya itu, Zulfikri juga menyampaikan bahwa penumpang wajib disiplin menerapkan serta mematuhi Protokol Kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telephone, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengkonsumsi obat.

Surat Edaran tersebut juga turut membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70%, untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32%, dan KA Lokal Perkotaan 50%. Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan. Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 – 21.00. WIB.

“Hal ini lakukan agar potensi terjadinya penumpukan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta bisa diminimalisir,” tegas Zulfikri.

“Bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, maka dapat menghubungi operator kereta api dengan prosedur pembatalan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Zulfikri.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x