BICARAINDONESIA-Deliserdang : Unit 4 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menurunkan timnya ke Desa Gunung Manuppak B, Kec. STM Hulu, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan terkait pertambangan pemecahan batu kerikil atau gilingan batu dan dugaan penebangan kayu diduga tanpa izin, Rabu, 1 Juli 2020 kemarin.
Informasi dihimpun, begitu tiba di lokasi, personel dari Polda Sumut langsung mengumpulkan keterangan terkait kegiatan pertambangan dan dugaan penebangan kayu di atas lahan seluas 16 hektar itu termasuk izin yang dimiliki perusahaan apakah ada atau tidak. Bahkan jumlah alat berat yang beroperasi pada saat itu juga dihitung.
Kabarnya untuk rencana tindak lanjut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut bakal mengundang dan memeriksa pihak perusahaan PT AM, dinas terkait untuk dimintai keterangan sebagai ahli secara intreograsi dan mengundang Kepala Desa Gunung Manumpak B.
Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi dalam keterangannya di grup whatsapp kepada wartawan unit Polresta Deliserdang menyatakan laporan sementara dari Kapolsek Tiga Juhar AKP Salija bahwa lahan tersebut adalah lahan pribadi dan kegiatan alat berat tersebut adalah untuk pembuatan jalan.
“Namun demikian bila ada info dr rekan-rekan sekalian berkenan komunikasikan dengan Kasatreskrim untuk kami lidik lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis : Budi Nyata
Editor : Yudis
No Comments