BICARAINDONESIA-Nias : Rekrutmen atau penjatringan calon General Manager (GM) Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias diduga sarat kepentingan dan panitia seleksi (pansel) dianggap tidak profesional.
Tudingan itu disampaikan Faogomano Harefa, salah seorang calon GM KSP3 Nias yang diduga sengaja berkasnya tidak diloloskan oleh Tim Perekrutan, Kamis (15/7/2021).
Padahal, kata Faogomano, seluruh dokumen administrasi yang menjadi syarat utama sudah dipenuhinya sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor 07/TPGM-KSP3.N/V/2021 tanggal 24 Mei 2021.
“Seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan sudah lengkap saya serahkan ke tim,” ujarnya.
Namun, Faogomano Harefa merasa terkejut atas pengumuman seleksi berkas tanggal 09 Juli 2021 yang menerangkan dirinya tidak lolos dengan alasan yang tidak masuk akal yakni legelisir ijazah tidak sah.
“Saya terkejut ketika ada teman memberitahu kalau pengumuman seleksi berkas sudah keluar hasilnya dan dinyatakan tidak lolos padahal dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap dan pengumuman tersebut terkesan ditutupi,” katanya.
Atas situasi itu, secara tegas Faogomano menyatakan bahwa dasar dirinya tidak lolos karena alasan legalisir ijazahnya tidak sah dan sangat tidak berdasar. Untuk memperjuangankan keadilan, ia lantas menyampaikan surat keberatannya ke Panitia, Pengurus dan Pengawas untuk dilakukan verifikasi dan ditinjau ulang.
“Saya tidak terima atas hasil keputusan tersebut sehingga kemudian saya keberatan ke tim seleksi melalui surat tanggal 13 Juli 2021. Disana saya menjelaskan bahwa ijazah tersebut bukan rekayasa dan dilegalisir oleh Rektor Universitas Setia Budi Mandiri dan sampai sekarang kampusnya masih aktif,” tuturnya.
Faogomano mencurigai bahwa perekrutan GM KSP3 tersebut sarat kepentingan dan diduga panitia seleksi sangat ceroboh dalam mengambil keputusan, dengan tidak menunjukkan bukti konfirmasi dari LLDIKTI Wilayah 1 Medan.
Dia juga mendapat bocoran informasi dari salah seorang panitia bahwa terdapat salah seorang calon yang diloloskan tidak memenuhi syarat secara administrasi, namun tetap dipaksakan lolos seleksi faktual.
“Justru ada yang lebih parahnya, saya dapat bocoran dari panitia bahwa terdapat salah seorang peserta yang lolos namun ijazahnya diragukan. Sedangkan legalisirnya saja sudah tidak terbaca dan disinyalir legalisir ijazahnya tersebut telah melebihi satu tahun,” lanjutnya.
Menyikapi hal tersebut, Faogomao berencana akan menempuh jalur hukum jika panitia tidak segera memverifikasi ulang seluruh berkas calon termasuk dirinya, mengingat keputusan panitia dicurigai adanya muatan kepentingan dan tidak bekerja profesional.
“Jika hari ini tidak ada jawaban pasti maka saya pastikan akan menempuh jalur hukum karena jelas keputusan panitia sangat merugikan saya dalam proses perekrutan tersebut,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masih belum berhasil terkonfirmasi kepada pihak berwenang terkait proses rekrutmen GM KSP3 Nias.
Penulis : Ega
Editor : Yudis
No Comments