x

Kalah Prapid dalam Kasus Korupsi, Jaksa Tantang Hakim Buka-bukaan Ke Publik

3 minutes reading
Friday, 3 Jul 2020 16:36 0 1395 admin

BICARAINDONESIA-Gunungsitoli : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexander Silaen siap menantang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli secara terbuka ke publik atas putusannya yang mengabulkan permohonan Prapid 3 tersangka korupsi anggaran proyek pembangunan SLB Nias Barat senilai Rp36 miliar pada 30 Juni lalu.

Alexander Silaen menyatakan dirinya bukan beradu ilmu dengan hakim, tetapi biar publik memahami dan mengerti materi pokok prapid.

“Kalau kalian bisa bikin ruang diskusi, antara hakim dan jaksanya, ayo biar saya post semua. Bukan kita adu ilmu, tapi biar kita saling memahami dan mengerti,” ujarnya Alexander, Kamis (2/6/2020).

Alex menilai amar putusan Majelis Hakim Tunggal PN Gunungsitoli, Taufik Nurhidayat tidak memahami objek prapid.

“Masak gak tau objek praperadilan. Sudah gak benar lagi. yang lurus yah itu yang ditegakkan, yang bengkok diluruskan. Ini yang sudah lurus dibengkokkan. Maka bengkok pun makin hancur dibuatkan gitu,” tutur Alex dengan nada kesal.

Jaksa Penyidik kasus SLB itu mengungkap, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan prapid ketiga tersangka dengan mengadopsi keterangan saksi ahli LPJK pemohon dimana hasil audit investiga BPK RI Perwakilan Sumatera Utara serta penyidikan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Hasil audit investigasi BPK Perwakilan Sumatera Utara tidak berdasar dan tidak sah. Hasil penyidikan kami tidak sah. Statement mantan Auditor inilah yang kemudian dipakai oleh majelis hakim untuk memutus sebagai bahan pertimbangannya,” bebernya.

Kata Alexander, putusan praperadilan itu ngawur termasuk keterangan saksi ahli pemohon.

“Ngawur sudah. Tapi ini yang menjadi rancu putusan praperadilan dan keterangan saksi ahli. supaya paham dulu bahwa objek prapid itu apa? Jadi, di pasal 1 angka 10, pasal 77 KUHAP sudah ditentukan, objek peradilan itu, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya pembuktian penuntutan, penghentian penyidikan, jelas disitu. Nah, kemudian ada lagi putusan Mahkamah Konstitusi No 21 Tahun 2014 yang menyatakan kuasa objeknya, penetapan tersangka dan penyitaan. Makanya masukkan penetapan tersangka itu didalam objek prapid sehingga mereka menggugat ke Pengadilan Negeri,” terangnya.

Lebih jauh Alexander menjelaskan bahwa kelengkapan formil yang seharusnya diteliti oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli, bukan subtansi materi pokok perkara.

“Jadi, praperadilan itu kelengkapan formil, bukan substansinya, bukan pokok perkaranya, bukan mengenai gagal bangunannya, bukan mengenai kerugian negaranya, bukan mengenai perbuatan hukum pidananya, yah bukan. Jaksa ini administrasinya sudah bagus tidak dalam menetapkan tersangka. Itu yang perlu dibahas,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Alexander Silaen juga menambahkan bahwa upaya hukum yang akan ditempuh kedepan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.

“Upaya hukum yang kami lakukan kedepan dengan menetapkan tersangka lagi, tapi melihat putusan yang ngawur ini yang menyatakan penyidikan kami tidak sah, bagaimana kami mau menetapkan tersangka lagi. Otomatis kami harus menetapkan dulu penyidikan lagi. Nah, itu sudah kami lakukan, sprindik baru sudah ditanda tangani ibu Kajari. Setelah diperiksa saksinya semua, ahlinya, baru kami tetapkan tersangka baru,” tandasnya.

Penulis : Ega
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x