BICARAINDONESIA-Medan : Insiden tak menyenangkan yang menggambarkan kurangnya akhlak seseorang, terjadi di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 29 Juli 2021 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa itulah yang terjadi di kawasan Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, saat seorang pria keluarga pelanggan listrik mendadak emosi dan berang saat kewajibannya membayar tunggakan listrik selama 2 bulan, ditagih petugas PLN dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Selatan.
Menurut informasi dan sesuai video yang kini viral di media sosial, ketika itu, sejumlah petugas gabungan UP3 Medan ULP Medan Selatan mendatangi kediaman terduga pelakuĀ merangkap kafe.
Namun penagihan tunggakan justru tak berjalan mulus. Salah seorang keluarga pelanggan dengan ID Pel 120031071042 atas nama M Reza Sitio Daya malah berang dan emosi. Karena keberatan dengan kedatangan petugas PLN dan menolak membayar tunggakan, ia langsung melakukan pengusiran.
Dari video itu juga terlihat, si pria yang belum diketahui identitasnya itu juga semakin marah karena sikapnya yang merekam kedatangan petugas, dibalas juga dengan rekaman oleh pegawai PLN wanita bernama Ayu Miranda (35).
Si pria tak itu terdengar sempat meminta video rekaman pegawai PLN dihapus. “Kau punya hp, aku juga punya,” ucap Ayu menolak permintaan si pria itu.
Tapi tiba-tiba, karena tak mampu lagi menahan emosinya, si pria itu mendadak membuka masker dan meludahi Ayu Miranda.
Dalam video itu juga terlihat, meski sudah dilerai, emosi di laki-laki tak juga mereda. Ia terus berupaya menyerang sambil melontarkan makian dan ancaman. Terekam jelas pula ia memukul kaca mobil petugas.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Medan Hariadi Fitrianto dalam rilis tertulisnya, Jum’at (30/7/2021) menjelaskan kronologis Perbuatan Tidak Menyenangkan Pelanggan PLN ULP Medan Selatan – UP3 Medan
1. Petugas Tim gabungan melakukan pemutusan kepada pelanggan-pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik dengan dilengkapi surat tugas dan TUL VI-01.
2. Salah satu pelanggan PLN di Wilayah Kerja ULP Medan Selatan atas nama pelanggan ID PEL 120031071042 atas nama MHD REZA SITIO DAYA daya 10.600 VA RP.719.749,- dan BK RP.75.000. Pelanggan tsb menolak melakukan pembayaran dan mengusir petugas
3. Terjadi tindakan tidak menyenangkan oleh salah satu pelanggan PLN dengan melakukan penghinaan dan meludahi petugas PLN.
4. Petugas PLN melaporkan kejadian tsb ke Polsek Medan Kota dengan Laporan SPKT No. STTLP/313/VII/2021/SPKT/SEK M.KOTA/POLRESTABES MEDAN/POLDASU Tanggal 29 Juli 2021.
Demikian kronologis ini disampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments