BICARAINDONESIA-Medan : Peristiwa amuk keluarga pelanggan listrik yang terbukti menunggak pembayaran hingga berujung meludahi petugas PLN UP3 Medan ULP Medan Selatan, akhirnya bergulir ke ranah hukum.
Bahkan pihak kepolisian langsung merespon laporan pegawai PLN atas nama Ayu Miranda (35) yang menjadi korban dalam aksi meludahi petugas.
“Lagi ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut,” tegas Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi, Jum’at (30/7/2021).
Meludahi Pelanggaran Berat di Masa Pandemi
Atas kejadian tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera), Yudhistira, meminta polisi segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jika dilihat dari video yang sudah viral di media sosial itu, semestinya ini bukan hanya sebatas pidana perbuatan tidak menyenangkan, apalagi mengingat saat ini kita tengah berada di masa pandemi Covid-19,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jum’at (30/7/2021).
Karena itu, pria yang akrab disapa Yudis ini berharap penyidik kepolisian bisa menggunakan pasal-pasal lain di samping 310 yo 315 KUHPidana seperti yang dilaporkan korban.
“Kita semua tau, droplet atau percikan air liur merupakan salah satu faktor penyebaran virus corona. Makanya kita semua diwajibkan menggunakan masker. Tapi ini malah si pelaku sengaja membuka masker dan meludahi orang lain. Karena ini sangat polisi dari kaca matanya bisa menilai perbuatan ini merupakan pelanggaran berat di masa pandemi,” tandasnya.
Karena itu, lanjut Yudis, kasus ini seharusnya bukan hanya sebatas perbuatan tak menyenangkan atau tindak pidana ringan yang dilakukannya, tapi harus dihukum berat.
“Karena kita khawatir perbuatan pelaku bisa menyebarkan covid-19. Untuk itu, kami dari Formapera akan terus memantau proses hukum kasus ini,” ujarnya.
Lebih jauh Yudis berharap agar masyarakat bisa lebih menahan diri dalam situasi pandemi seperti ini. Apalagi yang ujung-ujungnya malah merugikan diri sendiri.
“Intinya saling menghargai dan pengendalian diri. Jangan sampai masa sulit ini justru membuat kita semakin sulit akibat pelanggan hukum karena emosi yang tak terkendali. Pahami saja hak dan kewajiban. Misalnya dalam kasus ini, mendapat penerangan dari PLN memang hak kita, tapi membayar listrik juga kewajiban kita,” pungkasnya.
Seperti diketahui, insiden tak menyenangkan yang menggambarkan kurangnya akhlak seseorang, terjadi di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 29 Juli 2021 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa itulah yang terjadi di kawasan Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, saat seorang pelanggan listrik mendadak emosi dan berang saat kewajibannya membayar tunggakan listrik ditagih petugas PLN dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Selatan.
Menurut informasi dan sesuai video yang kini viral di media sosial, ketika itu, sejumlah petugas gabungan UP3 Medan ULP Medan Selatan mendatangi kediaman terduga pelaku merangkap kafe.
Namun penagihan tunggakan justru tak berjalan mulus. Salah seorang keluarga pelanggan dengan ID Pel 120031071042 atas nama M Reza Sitio Daya malah berang dan emosi. Karena keberatan dengan kedatangan petugas PLN, ia langsung melakukan pengusiran.
Dari video itu juga terlihat, si pria yang belum diketahui identitasnya itu juga semakin marah karena sikapnya yang merekam kedatangan petugas, dibalas juga dengan rekaman oleh pegawai PLN wanita bernama Ayu Miranda (35).
Si pria tak itu terdengar sempat meminta video rekaman pegawai PLN dihapus. “Kau punya hp, aku juga punya,” ucap Ayu menolak permintaan si pria itu.
Tapi tiba-tiba, karena tak mampu lagi menahan emosinya, si pria itu mendadak membuka masker dan meludahi Ayu Miranda.
Dalam video itu juga terlihat, meski sudah dilerai, emosi si laki-laki tak juga mereda. Ia terus berupaya menyerang sambil melontarkan makian dan ancaman. Terekam jelas pula ia memukul kaca mobil petugas.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Medan Hariadi Fitrianto dalam rilis tertulisnya, Jum’at (30/7/2021) menjelaskan kronologis Perbuatan Tidak Menyenangkan Pelanggan PLN ULP Medan Selatan – UP3 Medan
1. Petugas Tim gabungan melakukan pemutusan kepada pelanggan-pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik dengan dilengkapi surat tugas dan TUL VI-01.
2. Salah satu pelanggan PLN di Wilayah Kerja ULP Medan Selatan atas nama pelanggan ID PEL 120031071042 atas nama MHD REZA SITIO DAYA daya 10.600 VA RP.719.749,- dan BK RP.75.000. Pelanggan tsb menolak melakukan pembayaran dan mengusir petugas
3. Terjadi tindakan tidak menyenangkan oleh salah satu pelanggan PLN dengan melakukan penghinaan dan meludahi petugas PLN.
4. Petugas PLN melaporkan kejadian tsb ke Polsek Medan Kota dengan Laporan SPKT No. STTLP/313/VII/2021/SPKT/SEK M.KOTA/POLRESTABES MEDAN/POLDASU Tanggal 29 Juli 2021.
Demikian kronologis ini disampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments