x

Pengamat : “Mitra Ojol Harus Terima Konsekuensi PM Bila Terbukti Melanggar”

3 minutes reading
Saturday, 4 Jul 2020 09:18 0 218 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Ratusan mitra driver ojek online melakukan aksi massa ke kantor Gojek Medan, kemarin.

Tuntutannya menolak diputus mitra dan menghapus ‘Program Berkat’ karena mengurangi pendapatan mereka.

Pengamat dan dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo, beranggapan bahwa pemutusan hubungan kemitraan dapat dilakukan jika telah melanggar perjanjian.

Ia meyakini bahwa adanya PM atau Putus Mitra tidak lain untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen.

“Secara hukum, jika mitra melakukan pelanggaran dapat diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang disepakati dalam perjanjian. Jika memang terbukti melanggar maka mitra harus dapat menerima konsekuensinya,” ucap dia.

‘Program Berkat’ tersebut menurut Wahyu bertujuan baik. Hanya saja, lanjutnya, belum tentu semua mitra bisa menerima.

“Secara sosial untuk kebaikan bersama, tapi secara penghargaan terhadap kerja keras atau usaha mitra jelas tidak adil. Tidak hanya di transportasi online, di pekerjaan atau profesi yang lain juga saya rasa sama, pasti akan terjadi perdebatan,” pungkas Wahyu.

Dengarkan Aspirasi

Head of Regional Corporate Affairs wilayah Sumbagut Gojek Indonesia, Dian Lumban Toruan, yang menerima massa mengatakan, pihaknya terbuka untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai komunitas yang konstruktif dan membangun demi kebaikan bersama.

“Kami sudah duduk bersama perwakilan Forum Aksi Merah Putih minggu lalu dan membahas serta memberikan respon atas permintaan yang disampaikan,” kata Dian.

Kebijakan Putus Mitra (PM) yang dilakukan kepada mitra yang diwakili Forum Aksi Merah Putih (FAMP) merupakan salah satu bentuk penerapan sanksi yang diberikan Gojek terhadap kecurangan yang dilakukan oleh oknum mitra Gojek.

Pelanggaran tersebut mengindikasikan terjadinya tindakan kecurangan berulang kali berupa order fiktif yang terbukti melalui data.

“Tindakan kecurangan merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi PM. Hal ini telah diketahui seluruh mitra sejak awal bergabung dengan Gojek. Tata tertib dan sanksi diterapkan dengan tegas, terbuka dan adil demi menjaga keamanan dan keselamatan mitra driver serta pengguna layanan,” sambungnya.

Tata tertib Gojek disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan mitra driver dan pengguna layanan serta tercantum di aplikasi mitra, blog resmi mitra driver dan disebutkan kembali dalam berbagai kesempatan komunikasi yang dilakukan.

Gojek menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan untuk melindungi jutaan mitra driver lainnya yang bekerja secara jujur, untuk keluarga mereka dan juga untuk melindungi para konsumen setia.

“Kami juga sudah menyediakan forum diskusi bagi mitra driver yakni melalui program kopdar yang rutin dilaksanakan. Di masa pandemi, kopdar tetap dilaksanakan secara virtual. Jadi demo itu tidak perlu, melalui kopdar, mitra dapat langsung berdiskusi dua arah bersama manajemen,” ujar Dian.

Terkait permintaan untuk menghapus ‘Program Berkat’, dijelaskan Dian, bahwa program itu diterapkan mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua lini kehidupan.

Bagi Gojek, mobilitas masyarakat yang menurun drastis berdampak pada sepinya order yang dijalankan oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.

Otomatis membuat mitra driver kesulitan mengumpulkan pendapatan harian.

Penulis : Yuli
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x