x

Sudah 12 Kali Beraksi, 2 Pemuda Dijebeloskan Tekab Polres Labuhanbatu ke Dalam Sel

2 minutes reading
Saturday, 4 Jul 2020 09:33 0 203 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Setelah diburu selama sebulan, akhirnya tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Reserse Umum (Resum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus AL alias Ridho (18) dan JSS alias Johan (18), warga jalan Balai Desa Rantau Utara.

Menurut informasi keduanya, teridentifikasi telah 12 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, menjambret korban-korbannya di jalan raya.

Dua bandit jalanan itu diringkus dari 2 tempat berbeda di Rantauprapat, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 11:30 WIB, setelah 2 hari melakukan aksinya, menjambret wanita yang sedang mengendarai sepedamotor di depan Gedung Nasional Rantauprapat.

“Kedua tersangka pelaku ditangkap setelah menjambret korban Nurjannah, saat sedang melintas mengendarai sepedamotor di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Gedung Nasional Rantauprapat, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (24/6/2020) sekira pukul 16:00 WIB,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Parikesit, Sabtu (4/7/2020).

Selanjutnya sambung Parikesit, sore itu kedua bandit yang masih remaja itu, berkeliling kota Rantauprapat mengenderai sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor polisi, mengicar calon korban.

Tiba di Jalan Sudirman, kedua pelaku melihat korban melintas dan di dalam dashboard sepedamotornya ada HP.

Mereka mengikuti korban, dan pas di depan Gedung Nasional, pelaku Ridho langsung merampas HP Samsung A50 Imei 357180101032448 dari dashboard sepedamotor yang dikendarai korban.

Korban terkejut lalu menjerit meminta tolong, sedangkan kedua pelaku berhasil kabur saat itu juga.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Labuhanbatu,” sebutnya.

Tim Tekab Unit Resum kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 11:30 WIB, tim Tekab yang dipimpin Kanit Resum Iptu H Naibaho menangkap pelaku AL alias Ridho di Jalan KH Ahmad Dahlan.

“Dari tersangka juga diamankan barang bukti sepedamotor Honda Beat warna hitam, uang tunai Rp300.000, sepotong baju warna hitam dan 1 celana pendek hitam. Saat ditanya, tersangka mengakui perbuatannya, bersama temannya mengambil handphone korban,” ungkap Kasat.

Kemudian anggota melakukan pengembangan, tersangka JSS alias Johan diringkus dari Jalan Balai Desa, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan mengamankan barang bukti HP dan uang.

Kedua remaja itu mengakui perbuatannnya dan telah 12 kali melakukan penjambretan di Rantauprapat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk penyidikan.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x