x

Negara Hemat Rp1,4 T Berkat Pendapat Hukum, PLN UIKSBU Apresiasi Kejatisu

1 minutes reading
Tuesday, 3 Aug 2021 08:59 0 201 admin

BICARAINDONESIA-Medan : PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU), mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kinerja Tim Jaksa Pengacara Negara.

Karena berkat pendapat hukum (LO), telah berpotensi terjadi penghematan keuangan Negara sebesar Rp1,4 Triliun pertahun.

Atas kinerja itu, General Manager PLN UIKSBU menyerahkan piagam perhargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH, MH.

Turut pula mendampingi dalam prosesi penyerahan penghargaan yang berlangsung Senin, 2 Agustus 2021 di Gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan itu, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum dan jajaran PLN UIKSBU.

GM PLN UIKSBU Ikram mengungkapkan, kegiatan pendapat hukum atau LO yang dilakukan Kejatisu kepada PLN UIKSBU, merupakan bagian dari perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan kedua lembaga.

“Ini juga membuktikan sinergi antara pihak Kejati Sumut dengan PLN dalam hal ini UIKSBU sehingga dalam setiap pekerjaan yang kami laksanakan, lebih terkontrol sehingga pelanggaran hukum bisa diminimalisir,” tandasnya.

Ikram juga berharap, ke depan kerjasama sedemikian rupa bisa terus ditingkatkan sehingga kenyamanan dalam beraktivitas bisa tetap terjaga.

Penulis/Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x