BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Korpri Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara, yang juga Sekretaris Daerah Nias Utara, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena diduga melakukan pungutan Liar (pungli) terhadap seluruh jajaran ASN dari berbagai tingkatan di lingkup Pemda Nias Utara pada 17 April 2020 lalu, dengan modus sumbangan penanganan covid-19 di Nias Utara . Sekda Nias Utara itu dilaporkan tanggal 4 Juli 2020.
“Benar, kita sudah laporkan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pungli terhadap jajaran ASN di daerah itu,” ujar Soziduhu Gulo via telepon. Minggu, (5/6/2020).
Menurut Sozi, sumbangun itu, tindakan diskriminatif karena ditentukan nominal besaran sumbangan serta patut diduga melanggar PP No. 42 Tahun 2004.
“Tindakan sekda yang meminta sumbangan kepada OPD, Camat, Lurah, UPTD dilingkup pemda nias utara dengan menetapkan nominal sumbangan adalah tindakan diskriminatif dan diduga melanggar PP No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,” katanya.
Korpri hanya bersifat koordinatif horizontal dengan pengurus pada instansi-instansi vertikal yang berada di Kabupaten/Kota. Sesuai Kepres No. 24 tahun 2010 bahwa korpri itu sebatas hubungan koordinasi dengan instansi vertikal, bukan justru mengumpulkan sumbangan apalagi menetapkan besarannya,” tuturnya mantan pimpinan pusat PMKRI ini.
Penanganan covid-19, tambah saozi, Pemda Nias Utara sudah menggelontorkan anggaran puluhan milyar, justru tindakan Ketua Korpri tidak sesuai ketentuan.
“Pengumpulan sumbangan tersebut tak berdasar. Tupoksi korpri itu memperjuangkan hak-hak pegawai. Apalagi pemerintah Nias Utara telah menganggarkan miliyaran anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara,” bebernya.
Adapun besaran sumbangan yang dikutip Ketua Korpri tersebut mulai dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 1,5 juta.
“Data yang sudah kita kumpulkan, Kepala OPD/Camat/Lurah/Ka.UPTD di lingkup pemerintah Kabupaten Nias Utara yakni, Sekretaris Daerah sebesar Rp. 1.500.000, Eselon II/b Rp. 1.000.000, Eselon III/a Rp. 500.000, Eselon III/b Rp. 400.000, Eselon IV/a Rp. 250.000, Eselon IV/b Rp. 200.000 dan Staf/ Non Eselon Rp. 100.000, estimasinya ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Dia menambahkan, Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara akan dilaporkan juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri dan Ombudsman RI.
“Kita harapkan kasus dugaan pungli terstruktur ini dapat diproses secara hukum oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara untuk menguji payung hukum pungutan tersebut kita serahkan ke Ombudsman RI, dan dari sisi etika sebagai PNS kita serahkan ke KASN dan Kemendagri,” pungkasnya.
Penulis : Ega
Editor : Amri
No Comments