BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Beberapa kali meraup untung lewat bisnis penjualan sabu-sabu, rupanya membuat Ahmad Haris alias Cek Mat ketagihan. Bahkan pria 41 tahun itu tak menyadari, gerak geriknya masuk dalam pantauan polisi.
Kemarin, persisnya pada Sabtu sore, 4 Juli 2020, sekitar pukul 18.30 WIB, akhirnya menjadi hari sial bagi pria yang berprofesi sebagai nelayan. Saat menunggu pelanggannya di kawasan Jl. Listrik, Lingkungan II, Kel. Pulo Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur, tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menyergapnya.
Penduduk Jl. Pokok Sono, Kel. Pulo Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu pun tak berkutik setelah dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sabu seberat 1,96 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada pengedar sabu yang kerap bertransaksi di Jl. Listrik, Lingkungan II, Kel. Pulo Simardan Kec. Datuk Bandar Timur.
Untuk meringkusnya, polisi lantas menyusun skema under cover buy dan menurunkan Tim Unit 2 Opsnal yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK. Pada saat akan diamankan TSK sedang berdiri dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas TSK langsung membuang bungkusan kertas putih dari tangan kanan nya, yang setelah diperiksa petugas ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” urai Dahlan, Minggu (5/7/2020).
Kemudian, sambungnya, petugas menginterogasi tersangka dan ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
“Selain sabu seberat 1,96 gram, turut pula disita barang bukti selembar kertas putih dan 1 unit ponsel dari tangannya,” terangnya.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai berikut barang bukti.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments