BICARAINDONESIA-Pantai Labu : Kiki Anggara sepertinya masuk dalam kategori sial. Tak hanya ditinggal kawannya saat mencuri mesin dongfeng, pemuda 25 tahun itu juga harus pasrah menjadi sasaran amuk massa setelah aksinya kepergok warga.
Tak ayal, warga Dusun V A, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu pun babak belur sebelum akhirnya ia diserahkan ke polisi dan kini dijebloskan ke Mapolsek Beringin.
“Iya, sempat dihakimi,” aku Kanitreskrim Polsek Beringin, Iptu Randy Anugrah Putranto terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa, 10 Agustus 2021 kemarin.
Randy juga menjelaskan, dari hasil interogasi diketahui, saat melakukan pencurian mesin dongfeng milik seorang petani bernama Suhariyanto (42) warga Dusun II B, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang pada Senin malam, 9 Agustus 2021, pukul 19.00 WIB
Setelah berhasil menggondol mesin dongfeng itu, keduanya lalu menyembunyikan hasil curian di bawah pohon pisang tak jauh dari lokasi, mengingat situasi masih ramai dan takut ketahuan.
Sambil menunggu situasi aman, keduanya pun kembali ke rumah masing-masing dan sempat tidur.
Keesokan harinya pada Selasa Subuh, 10 Agustus 2021, sekitar pukul 05.00 WIB, kedua pelaku bangun dan menuju lokasi mesin dongfeng disembunyikan. Tapi dasar nasib lagi apes. Saat keduanya akan mengambil mesin itu, mereka dipergoki warga sekitar. Pelaku, Kiki Anggara tertangkap, sedangkan seorang pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi polisi, berhasil melarikan diri.
Kesal dengan aksi pelaku, tanpa dikomando, massa melampiaskan amarahnya dengan menghakimi pelaku sampai babak belur.
“Jadi, warga sekitar yang menangkap pelaku menemui korban, bilang kalau mereka menangkap mesin dongfeng milik korban. Setelah dicek, ternyata benar. Mesin dongfeng itu dicuri pelaku di ladang milik korban,” terang Randy.
Lanjut Randy, yntuk pelaku lainnya, kini masih dalam pengejaran. “Identitasnya sudah kita ketahui dan ini sedang kita kejar,” tegasnya.
Sementara, atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. “Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp3 juta,” ucapnya.
Penulis : Budi
Editor : Teuku
No Comments