x

Jokowi Digugat ke PTUN, Diminta Copot Luhut sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM

2 minutes reading
Thursday, 12 Aug 2021 10:46 0 215 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Presiden Jokowi digugat oleh Muhammad Aslam, pedagang angkringan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan bernomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT itu dilayangkan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sudah berlangsung sejak Juli 2021 lalu.

Dalam situs resmi PTUN Jakarta yang dikutip, Kamis (12/8/2021), Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan. Hal ini dinilai karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Muhammad Aslam juga meminta agar Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, Luhut memang ditunjuk Jokowi sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak PPKM Darurat diberlakukan.

Terkait gugat ini, pihak PTUN Jakarta belum memberikan penjelasan.

Adapun gugat Muhammad Aslam, yakni sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:

 – Tindakan Tergugat memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

– Tindakan Tergugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:

– Mewajibkan Tergugat menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

– Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

4. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perhitungan pendapatan Rp 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend).  Terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x