BICARAINDONESIA-Deliserdang : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penularan Covid-19, nyatanya tak mampu menghentikan sepak terjang para sindikat narkotika di Sumatera Utara.
Terbukti, untuk kali keduanya, petugas PPKM Deliserdang, berhasil menangkap sindikat peredaran barang haram. Bahkan, jika sebelumnya yang tertangkap hanya bandit ‘kelas teri’, pada tangkapan keduanya, mereka berhasil meringkus seorang bandar yang kembali nekad melintas di area penyekatan.
Jika sebelumnya, petugas PPKM depan Rumah Sakit (RS) Nur Saadah, Tanjungmorawa, mengamankan Benny (20), warga Jalan Balai Desa, Gang Buntu, No.3, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dengan barang bukti 5 gram sabu, kali ini yang mengungkapnya adalah petugas Pos Penyekatan PPKM, Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang.
Petugas Pos Penyekatan PPKM tersebut mengamankan KA (50), warga Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, Jum’at, 13 Agustus 2021.
Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi menerangkan, saat petugas gabungan pos penyekatan berjaga, di saat itu pula melintas mobil Daihatsu Xenia warna Putih yang dikemudikan tersangka.
“Seperti biasa, petugas dengan sigap menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Awalnya, petugas meminta tersangka untuk menunjukkan identitas dan surat-surat kendaraan,” ucap Ginanjar, Sabtu malam (14/8/2021).
Saat itu pula, gelagat tersangka malah memicu kecurigaan. Petugas pun langsung memerintahkan tersangka untuk turun. Pemeriksaan dan penggeledahan mobil pun dilakukan.
“Saat digeledah ditemukan satu plastik assoy warna biru berisi satu paket sabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 0,13 gram, set alat isap sabu alias bong terbuat dari botol plastik terpasang dua pipet plastik dan sebuah pipa kaca terdapat bercak sisa bakar sabu, sebuah mancis terpasang jarum suntik, di dashboard pintu tengah kanan mobil tersebut,” ucap Ginanjar Fitriadi.
Tersangka tak bisa berkelit dan mengakui semua barang bukti tersebut miliknya. Kontan saja, petugas langsung mengamankannya dengan barang bukti yang ada, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, untuk diproses hukum.
“Tersangka mengaku barang bukti sabu itu dibelinya dari seorang laki-laki berinisial G. Ini akan kita telusuri dan lakukan pengembangan,” tegasnya.
Sementara, akibat perbuatannya, teraang sendiri kita jerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Budi
Editor : Teuku
No Comments