BICARAINDONESIA- Surabaya : Terdakwa aktivis antimasker Yunus Wahyudi, menyerang hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah dijatuhi vonis 3 tahun penjara pada Kamis (19/8/2021). Penyerangan itu dilakukan usai ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.
Yunus secara tiba-tiba melompat ke atas meja dan menyerang anggota Majelis Hakim. Beruntung aksi terdakwa berhasil dihalangi oleh aparat kepolisian yang melakukan penjagaan selama sidang.
Yunus langsung diamankan dan digelandang ke mobil untuk kemudian dibawa ke Lapas Banyuwangi.
Penasihat Hukum terdakwa mengatakan Yunus akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. Vonis terhadap Yunus satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa Yunus sempat ditahan di Lapas Banyuwangi, namun Majelis Hakim mengabulkan permintaannya untuk menjalani isolasi kota karena terdakwa terpapar Covid-19. Dia kemudian dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur.
No Comments