BICARAINDONESIA- Jakarta : Pihak Penyidik Bareskrim Polri menahan tersangka dugaan penistaan agama Muhamad Kace di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penahanan terhadap Muhammad Kace terhitung mulai 25 Agustus sampai 13 September 2021.
“Penahanannya 20 hari,” kata Ramadhan dalam keterangannya.
Diketahui bahwa Muahammad Kace ditangkap di persembunyiannya di Bali, Selasa (24/8/2021) malam. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan ditahan di rutan.
Muhammad Kace ditangkap setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral. Dalam video tersebut, Muhammad Kace menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.
Muhammad Kace dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
No Comments