x

Setelah Kisah Batita Isap Rokok Viral di Medsos, Seorang Ayah di Labura Diamankan Polisi

4 minutes reading
Friday, 27 Aug 2021 02:12 0 228 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Hanya demi mengharap perhatian dan istrinya bisa kembali ke pelukannnya, seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu Utara, malah bertingkah aneh. Ia memaksa anaknya yang masih berusia 2 tahun untuk menghisap rokok.

Bukan si istri yang kembali, yang terjadi justru sebaliknya. Akibat perbuatannya terhadap batita (bawah tiga tahun) itu, pria berinisial SM alias Madun itu, kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Laki-laki 28 tahun, penduduk Pulo Hopur Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X. Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut itu dicokok Tim PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu, setelah potongan video perbuatan pelaku terhadap buah hatinya itu viral di medis sosial (medsos).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, bahwa peristiwa itu berawal pada Rabu, 18 Agustua 2021 sekitar pukul 20.30 WIB ketika pelapor, NH alias Nurti (24) warga Labuhanbatu Utara, yang tak lain ibu si balita, menerima pesan melalui WhatsApp dari tersangka yang mengabarkan anaknya rindu.

“Tidak berapa lama, tersangka SM alias MadunĀ  mengirim pesan singkat WhatsApp ke pelapor berikan ‘Angkat dulu Teleponku, mau bicara anak kita’. Lalu tersangka pun melakukan panggiian video WhatsApp pelapor dan aaat pelapor mengangkat panggilan video tersebut, tersangka berkata kepada pelapor ‘lihat ini anakmu, rindu dia samamu sambil tersangka mengarahkan kamera handphonenya ke arah korban,” ungkap Kapolres dalam paparan di hadapan wartawan, Kamis, 26 Agustus 2021.

Didampingi Kasatreskrim AKP Parikhesit, Deni juga menjelaskan, disaat percakapan antara ibu dan anak itu, tersangka mengancam akan menghancurkan anak dari buah cinta mereka.

“Ketika menyapa anaknya sambil mengajak untuk mengobrol dari Videi Call itu, tersangka berkata kepada pelapor ‘Kau mau lihat anakmu hancur’. Tapi pelapor hanya diam sambil tersenyum, lalu tersangka memberikan 1 batang rokok warna putih yang belum menyala kepada anak mereka sambil berkata ‘Nah nak, merokok kau nah’. Si anak mengambil rokok tersebut, kemudian pelapor berkata kepada tersangka ‘Yang hebat lah kau, kalau mau kau siksa dia antarkanlah dia pulang,” terang Kapolres meniru ucapan pelapor.

Kemudian, lanjut AKBP Deni, tersangka menyalakan rokok yang diberinya kepada korban dengan menggunakan mancis sambil berkata ‘hisap nak’. Kemudian korban pun menghisap rokok tersebut, lalu korban pun langsung batuk dan tersangka mengambil rokok tersebut dari korban.

“Karena pelapor tidak tahan melihat perlakukan pelaku terhadap anaknya, maka pelapor melakukan screenshoot lalu mematikan teleponnya,” paparnya

Emosu dengan perbuatan tersangka, pada Selasa, 24 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor memposting hasil screenshoot video itu di akun facebook miliknya.

Sehari kemudian, status pelapor viral di media sosial hingga penyidik PPA Polres Labuhanbatu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya di Pulo Hopur Desa Lumajang.

Mantan Kapolres Nias itu juga menjelaskan, pelapor menikah dengan pelaku pada tahun 2018. Satu bulan setelah menikah, pelapor hamil dan melahirkan pada September 2019.

“Sejak Juni 2021, pelapor dan korban tidak lagi tinggal satu rumah dengan pelaku. Dimana pelapor dan korban tinggal di rumah orangtua pelapor, sedangkan pelaku tinggal di rumah orangtuanya. Pada Juli 2021, pelaku mengambil korban yang awalnya ijin kepada pelapor, namun setelah itu pelaku melarang pelapor untuk bertemu dengan korban,” urai Kapolres.

Pada 3 Agustus 2021, pelapor dan pelaku telah resmi bercerai dan hak asuh anak ada pada pelapor sesuai dengan putusan Nomor 949 /Pdt.G/2021/PA.RAP tanggal 24 Agustus 2021.

“Motif tersangka melakukan hal tersebut sebagai bentuk ancaman kepada pelapor agar pelapor merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu kepada tersangka,” tandasnya.

Dari tindak pidana ini, polisi mengamankan 1 unit handphone Oppo A3S warna hitam, 1 unit Handphone merek Oppo warna biru dongker, sebuah kotak rokok Club X, mancis, sepasang pakaian warna hitam bertuliskan “Pokemon”.

Guna mempertanggungbjawabkan perbuatannya Tersangka disangkakan dengan Pasal 89 ayat (2) sub pasal 778 dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Daiam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun dan atau maksimal 10 tahun, Pasal 766 Jo Pasal 77 8 ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan Pasal 45 ancaman hukuman maksimal 3 tahun.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x