x

Bobby Nasution Copot Plt Kadis Kesehatan Medan

2 minutes reading
Friday, 27 Aug 2021 03:12 0 386 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Wali Kota Medan Bobby Nasution mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Syamsul Arifin Nasution dari jabatannya.

Posisi Syamsul digantikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 yang juga Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Medan, Mardohar Tambunan.

“Ingin saya sampaikan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan hari ini dipegang oleh Bapak Mardohar,” kata Bobby, Kamis (26/8/2021).

Bobby mengatakan, pergantian itu dilakukan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Medan bukan lantaran Syamsul terpapar Covid-19.

“Masalahnya tidak ada, kita hanya ingin mempercepat penanganan Covid. Iya kita tidak bilang seperti itu. Kita ingin mempercepat, organisasi juga menginginkan seperti itu,” imbuhnya.

“Memang sempat sakit (Covid-19) beliau. Sekarang sudah pulang. Tapi bukan karena sakit terus digantikan, karena kebutuhan untuk mempercepat ini sekarang dipegang oleh Bapak Mardohar,” tambahnya.

Sebelumnya, Bobby juga mengganti Edwin Effendi, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Medan pada April 2021 lalu.

Tak hanya itu, jabatan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan juga dirombak. Plt Kadis DPMPTSP yang semula dijabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Suherman kini diisi oleh eks Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit.

Sedangkan posisi Erisda sebagai Sekretaris DPRD Medan digantikan Kabag Program Persidangan DPRD Medan Alida.

“Iya benar, surat perintah tugas tertanggal 23 Agustus 2021 untuk Plt Sekwan DPRD Medan sudah saya terima dari Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ujar Alida.

Alida mengaku, bahwa ia sudah dua kali menerima surat perintah tugas menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Medan. Surat perintah tugas yang pertama September 2020 hingga November dan diperpanjang hingga Februari 2021. Berselang 6 bulan kemudian diangkat kembali pada 23 Agustus 2021 dan berlaku 3 bulan ke depan.

“Surat perintah tugasnya 3 bulan, tetapi meski belum 3 bulan, Wali Kota bisa saja mengganti apalagi melantik pejabat yang defenitif untuk Sekwan,” jelas Alida.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x