x

Terbukti Bersalah, Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40% Selama Setahun

1 minutes reading
Tuesday, 31 Aug 2021 02:49 0 215 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti bersalah karena menyalahgunakan jabatan dan juga berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Lili telah melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas No 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Tumpak mengatakan, Dewas menghukum berat Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan,” kata Tumpak.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.

Tak hanya itu, Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial untuk mengurus saudaranya, Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjabat Plt Direktur  Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x