BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Berkas perkara tindak pidana judi joker yang menjerat 10 orang tersangka termasuk diantaranya Kepala Desa (Kades) Tanjungmulia, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang berinisial ARD, yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelumnya, pejabat desa berusia 39 tahun itu, ditangkap bersama 9 tersangka lainnya pada Minggu 6 Juni 2021 lalu.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin ketika dikonfirmasi, membenarkan penyerahan ke-10 tersangka itu.
“Benar, Senin, 30 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB kemarin, kita limpahkan ke kejaksaan. Karena informasinya ruang tahanan kejaksaan tidak cukup, jadi untuk sementara dititipkan ke kita di Mapolsek. Itu sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Sawangin, Selasa (31/8/2021).
Hanya saja yang dititipkan di Polsek Tanjungmorawa empat orang salah satunya Kades Tanjung Mulia, ARD. Sedangkan yang enam tersangka lain dititipkan di Mapolresta Deliserdang.
Pernyataan senada juga disampaikan Kanitreskrim Polsek Tanjungmorawa, Iptu OJ Samosir. “Setelah P21, maka kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Dan oleh jaksa lakukan penahanan dan dititipkan di Polsek,” katanya.
Seperti diketahui, Kades Tanjungmulia, ARD bersama sembilan orang lainnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, saat sedang main judi jokerĀ di sebuah warung Desa Tanjung Mulia, pada Minggu, 20 Juni 2021 lalu.
Kesembilan orang lainnya, yakni FH (41), S (55), JTD (39), ASS (60), HB (44), PH (45), TT (58), RP (23) dan HS (51). Setelah diamankan selurub tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk menjalani proses hukum, meski seluruhnya sempat menjalani penangguhan penahanan.
Penulis : Budi
Editor : Teuku
No Comments