x

Tersangka Idap Skizofrenia Paranoid, Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Tamora di SP3

3 minutes reading
Thursday, 9 Jul 2020 15:00 0 220 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Haris, tersangka pembunuh ibu kandungnya sendiri dengan cangkul yang bernama Suparti (73), dikediamannya di Dusun II, Desa Bangun Rejo, Gang Selamat, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa malam, 16 Juni 2020 lalu dipastikan mengidap gangguan Skizofrenia Paranoid alias gangguan jiwa berat.

Fakta ini didapat dari diagnosa tim dokter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem, Jl. Letjen Jamin Ginting, Km 10/Jl. Tali Air, No 21, Medan pada Kamis sore (9/7/2020).

Dalam surat hasil pemeriksaan yang diperoleh wartawan, pada point ke-12, disebutkan Hasil Pemeriksaan MMPI, tanggal 20 Juni 2020, pada taraf kapasitas mental laki-laki berusia 43 tahun itu, dijumpai (potensi kerja, kemampuan adaptasi, kendala psikologis, perilaku berisiko, integritas moral), menunjukkan taraf Buruk.

Pada profil klinis, dijumpai gejala klinis pikiran kecuriagaan yang berlebihan, gejala klinis emosi negatif yang berlebihan, gejala klinis psikologis yang aneh dan tidak wajar, gejala klinis terkait dengan luapan perasaan yang berlebihan.

Pada profil kepribadian dasar (keterbukaan pikiran, keterbukaan hati, keterbukaan terhadap orang lain, keterbukaan terhadap kesepakatan, keterbukaan terhadap tekanan) menunjukkan kadar sedang.

Diagnosis, dari keterangan anamesis yang didapat dan dari hasil pemeriksaan selama observasi terhadap terperiksa Haris, dapat disimpulkan terperiksa menderita gangguan jiwa berat yang didiagnosis sebagai Skizofrenia Paranoid.

Dalam surat tersebut, juga tertera saran yang menyatakan berobat secara teratur di bawah pengawasan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Dr Evalina P SpKj itu, maka penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Haris terhadap ibu kandungnya Suparti.

“Sesuai hasil diagnosa dan surat keterangan dari dokter yang memeriksanya, maka kasusnya kita hentikan atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3),” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Ipda Dimas Adit Sutono.

Haris, dimasukkan ke RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem, pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu, untuk menjalani observasi. Itu dilakukan karena Haris diduga memiliki gangguan jiwa.

Dugaan gangguan jiwa yang dialami Haris, berdasarkan sulitnya petugas memintai keterangan dari Haris. Ketika diinterogasi polisi, Haris lebih banyak diam. “Dia merasa biasa saja. Seperti tak ada kejadian. Lebih banyak diamlah,” kata Dimas.

Dari keterangan yang dihimpun penyidik, pelaku memang sering dimarahi korban. Puncaknya, pada Selasa malam, 16 Juni 2020.

“Pelaku ada juga ngaku sering dimarahi. Katanya, kalau dimarahi itu, dia diam saja. Jadi, puncaknya saat kejadian itulah. Ayahnya waktu itu sudah berangkat ke masjid, sekitar sudah Maghrib lah. Terus si pelaku pulang dari sawah, karena memang setiap harinya pelaku ini kerja di sawah,” ungkapnya.

Sesampainya di rumah, pelaku dimarahi korban. Lantas, dia marah dan memukulkan cangkul yang sebelumnya memang dibawa pelaku dari sawah ke kepala bagian belakang korban. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil centong nasi dan memukulkan ke wajah korban beberapa kali sampai meninggal dunia.

Setelah itu, korban ke belakang rumah membawa cangkul lainnya untuk membuat kuburan ibunya, sepanjang 1,5 meter dan masih sedalam 1 meter. Belum siap lubang digali, sang ayah, Warso, pulang dari masjid. Sewaktu sang ayah mendapatinya menggali lubang, Haris lari ke kamar dan mengunci dirinya di dalam kamar.

Selanjutnya, Warso masuk ke rumah dan mencari istrinya (Suparti). Ternyata, Suparti sudah tewas. Kemudian Warso datang ke rumah tetangganya sambil menangis, memberitahukan kejadian itu.

Tak lama, warga datang ke rumah korban. Saat warga datang, Haris tetap bertahan di dalam kamar tak membuka pintu.
Selanjutnya, kejadian itu sampai ke telinga personel Polsek Tanjungmorawa, yang kemudian datang menjemput Haris.

“Waktu kami datang ke tempat kejadian perkara (TKP), iya pelaku masih di dalam kamar. Dikuncinya. Terus kita bawa ke sini (Mapolsek Tanjungmorawa), kita tanya-tanya, dia diam saja,” ucap Dimas.

Pelaku merupakan anak keempat dari enam bersaudara. “Anak keempat kalau tidak salah, dari enam bersaudara. Ada dua cewek, kakaknya sama adiknya. Semua sudah berumah tangga, tinggal dia (pelaku) yang belum. Jadi pelaku yang tinggal bersama kedua orangtuanya. Abang, kakak dan adiknya yang sudah berumah tangga, tinggal dengan keluarga masing-masing,” terangnya.

Penulis : Budi Nyata
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x