BICARAINDONESIA-Medan : Oknum Bintara Polri berinisial RS, menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan yang diduga dilakukannya terhadap dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi di Sumut. Dalam sidang itu, pria yang berdinas di Polres Pelabuhan Belawan, Medan itu, dituntut hukuman mati.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS atas perbuatan tersebut dengan pidana mati,” kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).
Jaksa menilai RS terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Jaksa juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangannya dalam mengajukan perkara pidana.
“Menyatakan terdakwa RS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan berbarengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” kata jaksa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” sebut jaksa.
Diketahui, RS ditangkap atas dugaan membunuh dua wanita yang ditemukan di lokasi terpisah di Sumut. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdangbedagai.
Sumber : detik.com
No Comments