BICARAINDONESIA-Medan : Perkara seorang dokter di Medan bernama Muhammad Fauzi Nasution yang mengaku sebagai Perwakilan Konsulat Rusia di Medan terus berbuntut panjang.
Terlebih dalam kasus ini, di tengah beredarnya surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui Dirjen Protokol dan Konsuler yang menegaskan tidak pernah ada Perwakilan Konsulat Federasi Rusia di Medan, bergulir pula kabar bahwa pihak kuasa hukum sang dokter yang merasa dicemarkan nama baiknya pasca penangkapan 4 unit mobil miliknya, termasuk diantaranya 3 unit yang menggunakan plat Consulat Corps (CC) yang dituding palsu, akan melakukan gugatan hukum terhadap Polrestabes Medan.
Namun dibalik itu semua, ada hal yang cukup menarik sekaligus menimbulkan pertanyaan besar. Kali ini berkaitan dengan rumah di Jalan Karim MS No 17, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, yang diklaim dokter Fauzi sebagai Kantor Perwakilan Konsulat Federasi Rusia.
Jika sebelumnya di halaman rumah tua itu bendera Rusia bebas berkibar, namun sejak beberapa hari terakhir, tidak terlihat lagi kegagahan bendera putih, biru, merah itu di ujung tiang.
Pantauan Bicaraindonesia.net di lokasi, Selasa (7/9/2021), tak hanya bendera, plang bertuliskan General Consulate of The Russian Federation yang biasa ditemui di tembok gerbang masuk rumah, juga terlihat sudah dicopot.
Teka teki pun berkecamuk di benak masyarakat. Dengan situasi ini, apakah seorang dokter Fauzi betul perwakilan Rusia atau hanya sekadar ngaku-ngaku alias palsu?.
Untuk mengetahui masalah ini, Tim Bicaraindonesia mencoba melakukan konfirmasi kepada Haji Syalom, salah satu tim kuasa hukum yang bersangkutan.
“Itu tanyakan saja sama yang mencabut ataupun pihak rusia. Karena saya kuasa dari dr fauzi bukan kuasa dari pihak rusia,” ujarnya melalui pesan singkat whatsapp, Selasa sore.
Di sisi lain, ketika disinggung soal wacana gugatan dokter Fauzi terhadap Polrestabes Medan, Haji Syalom mengaku belum bisa memastikannya.
“Belum, karena dr fauzi masih di Jakarta,” terangnya.
Terkait status dr Fauzi berkaitan dengan Konsulat Rusia, Tim Bicaraindonesia mencoba mengorek informasi tersebut lewat kuasa hukumnya tersebut.
“Bukan konsulat namun tetapi kepala kantor perwakilan rusia di medan sesuai surat kuasa yang saya lihat,” ungkapnya.
Namun saat disinggung bahwa Kemlu RI telah mengeluarkan surat bahwa tidak pernah tau akan adanya perwakilan Konsulat di Medan, si kuasa hukum mengaku bahwa itu wewenang Dubes Rusia.
“Yang memberi kuasa pihak dubes rusia bukan Kemlu,” tukasnya.
Dengan jawaban itu, Tim Bicaraindonesia kembali mencecar dengan menanyakan bahwa kebijakan Dubes Rusia itu semestinya diketahui pihak Kemlu RI. Apalagi berkaitan dengan status dr Fauzi sebagai WNI.
“Tanyakan saja dubes rusia kenapa mereka mengeluarkan surat kuasa ke dr fauzi tanpa izin kemlu,” tegasnya seraya mengatakan bahwa ia tidak seorang diri menjadi kuasa hukum, melainkan ada juga Julheri Sinaga, SH yang turut di dalam tim.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Redaksi Bicaraindonesia.net secara ekslusive, untuk kali kedua telah menerima surat yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler beralamat di Jalan Taman Pejambon No 6 Jakarta Pusat 10110.
Dalam surat No. 14305/FD/08/2021/65 yang dikeluarkan di Jakarta pada 29 Agustus 2021 lalu tentang perihal tanggapan atas permohonan informasi terkait Konsul Kehormatan Republik Federasi Rusia di Medan dan Surat Kuasa kedutaan Besar Federasi Rusia berisikan :
Merujuk surat Saudara pada 28 Juli 2021, dengan hormat disampaikan hal-hal berikut :
1. Sebagaimana disampaikan pada surat kami sebelumnya No. 09416/FD/06/2021/65 tertanggal 3 Juni 2021, Direktorat Fasilitas Diplomatik sampai saat ini tidak mempunyai catatan adanya Kantor Perwakilan Federasi Rusia yang berbentuk Konsulat Kehormatan di Medan.
2. Terkait pertanyaan mengenai legalisasi surat kuasa Kedutaan Besar Federasi Rusia No. 145/POCC NA/II/2013 tertanggal 1 Februari 2013 yang menunjuk Sdr. Dr Muhammad Fauzi Nasution SPB, M.SURG sebagai Kepala Kantor Perwakilan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Medan dan Surat Kuasa dari Pejabat Konsuler Kedutaan Besar Federasi Rusia yang juga menunjuk Sdr. Dr Muhammad Fauzi Nasution SPB, M.SURG untuk mewakili bagian Konsuler Kedutaan Besar Rusia, dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Fasilitas Diplomatik tidak pernah menerima pemberitahuan tentang pemberian surat kuasa tersebut dan tidak mempunyai informasi apapun yang terkait dengan legalisasi surat kuasa tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat itu turut ditandatangani Direktur Fasilitas Diplomatik Jhon Tjahjanto Boestami. Surat itu juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu sebagai laporan dan Direktur Eropa III, Kemlu.
Atas kasus ini, Bicaraindonesia langsung mengkonfirmasi hal tersebut ke Plt Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Manurung. Namun yang bersangkutan mengaku sedang menjalani isolasi mandiri.
“Tks infonya. Saya laporkan ke Pak Kapolres,” ucapnya singkat.
Penulis/Editor : Tim Redaksi
No Comments