BICARAINDONESIA-Medan : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), meminta Walikota Medan, Bobby Nasution, untuk memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R), untuk segera membayarkan ganti rugi, kepada para pemilik lahan, yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Asoka, Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Pembayaran ganti rugi ini sesuai dengan saran korektif yang diberikan Ombudsman, kepada Dinas PKP2R, berdasarkan laporan dan kajian terhadap dugaan maladministrasi penundaan berlarut terhadap pembayaran ganti rugi pemilik lahan, yang ditetapkan sebagai RTH tersebut.
Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman, terkait ini telah disampaikan dan diterima oleh Dinas PKP2R Kota Medan, yang diwakili Sekretaris Dinas, pada 26 Juli 2021 lalu, namun sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Panggabean mengungkapkan, dalam LAHP yang disampaikan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Kepala Dinas PKP2R, terkait pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan, untuk pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan Tahun 2020.
Di antaranya, dinas melakukan pengabaian kewajiban hokum, dalam memberikan informasi kepada pelapor dan masyarakat penerima ganti rugi, pasca penetapan zona RTH di Jalan Asoka.
Lalu Ombudsman juga menemukan penyimpangan prosedur, dalam penerbitan Surat Keputusan Walikota Medan, Nomor : 593.83/04.K/XII/2020, tentang Penetapan Besaran Harga Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanaman, Untuk Pembangunan RTH di Jalan Asoka, Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, tanggal 04 Desember 2020, yang hanya memberikan ganti kerugian, kepada pemilik tanah pada persil 3, persil 4, dan persil 5.
Oleh karena itu kata dia, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, memberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif, dalam LAHP kepada Kepala Dinas PKPPR, diantaranya membayarkan ganti rugi atas tanah pelapor, pasca ditetapkan sebagai RTH dan memberikan informasi terkait waktu pelaksanaan pembayaran ganti rugi atas tanah/bangunan pelapor serta masyarakat lainnya, pasca ditetapkan sebagai RTH.
“Namun hingga saat ini belum ada informasi dari Dinas PKPPR Kota Medan untuk melaksanakan tindakan korektif LAHP, yang telah diterima, sebagaimana batas waktu pelaksanaan Tindakan Korektif LAHP, yaitu pada tanggal 08 September 2021,” kata James, Selasa (7/9/21).
Ombudsman juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas PKP2R, peihal monitoring LAHP, tanggal 27 Agustus 2021, namun hingga saat ini Pihak Dinas PKPPR, belum menyampaikan perkembangan pelaksanaan LAHP.
“Oleh karena itu Ombudsman meminta Walikota Medan agar memerintahkan Kepala Dinas PKPPR Kota Medan melaksanan tindakan korektif tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Halimah Sembiring, salah seorang pelapor mengungkapkan bahwa, dirinya sudah dipanggil oleh Dinas PKP2R, dalam rangka melengkapi persyaratan untuk pembayaran ganti rugi. “Tapi dipersulit,” kata Halimah.
Meski sudah dipanggil, namun sampai saat ini, ia belum mendapat kejelasan kapan pembayaran akan dilakukan oleh Dinas PKP2R. “Belum tahu kapan, belum jelas,” kata dia.
Laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut pembayaran ganti rugi RTH Asoka ini dilaporkan oleh Halimah Sembiring dan Sunardi.
Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa dari 16 persil lahan yang masuk dalam rencana pembangunan RTH di Jalan Asoka, Dinas PKP2R baru membayarkan ganti rugi kepada pemilik 3 persil lahan dengan total ganti rugi sebesar Rp 13 miliar.
Sementara lahan selebihnya belum dibayarkan. Persoalan ini kemudian dilaporkan ke Ombudsman yang kemudian melakukan serangkaian klarifikasi dan kajian hingga menerbitkan LAHP yang diterima oleh Plt Kadis PKP2R Medan Tondi Nasution di Ombudsman, Senin (26/7/21).
“Dalam laporannya (LAHP) kita harus mengevaluasi kembali dan mengajukan juga ke pimpinan kita terhadap pembayaran ganti rugi,” kata Tondi menjawab wartawan usai penyerahan LAHP.
Tondi mengatakan, bahwa Dinas PKP2R sudah mengajukan pembayaran ganti rugi RTH Asoka untuk mendapat persetujuan Walikota Medan. Sampai sekarang, mereka masih menunggu petunjuk Walikota.
Menurut dia, tidak ada kendala dalam pembayaran ganti rugi itu. Hanya saja memang terjadi penundaan pembayaran dari yang sebelumnya direncanakan pada 2020, namun tertunda ke 2021.
“Sudah proses untuk ganti rugi, tapi mungkin dalam waktu dekat. Kita lihat nanti. Kita harapkan bisa diselesaikan tahun ini,” paparnya.
Penulis / Editor : Rill / Amri
No Comments