x

Berhasil Himpun Aset Senilai Rp5 T, PLN Targetkan Tuntaskan Sertipikasi Tanah di Tahun 2023

5 minutes reading
Wednesday, 8 Sep 2021 12:55 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan (EBT) PT PLN (Persero), Wiluyo Kusdwiharto mengatakan, dengan semangat sinergitas dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) se Kabupaten/Kota, serta dukungan Supervisi KPK yang terus menerus, aset negara yang dipercayakan kepada PLN, khususnya tanah di akhir 2023 100 persen akan terverifikasi.

“Sejauh ini, secara nominal aset PLN di seluruh wilayah yang telah diselamatkan melalui program sertipikasi tanah ini sudah mencapai kurang lebih Rp.5 triliun,” ungkap Wiluyo dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Progress Sertifikasi Aset Tanah PT PLN (Persero) di Provinsi Riau secara virtual zoom, Senin, 6 September 2021.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Arif Nurcahyo, GM PLN UIP Sumbagut Octavianus Padudung, GM PLN UIKSBU Ikram, GM PLN UIW Riau Hartono, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau M Syahrir dan Kakantah se-Riau.

Pada kesempatan itu Wiluyo juga menjelaskan, pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah bagi kita untuk terus berkarya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari terutama untuk kepentingan bangsa dan negara

PLN sebagai salah satu BUMN, lanjutnya, berkomitmen tetap berada di garda terdepan untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan untuk menjangkau seluruh pelosok negeri agar mendapat pasokan listrik yang andal dan menjadi pendukung pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dalam mendukung kegiatan tersebut, PLN masih terus membutuhkan lahan dan tambahan aset dimana di sisi luas permukaan bumi ini tidak akan bertambah. Bahkan akan semakin berkurang sehingga seiring dengan bertambahnya waktu, tanah ini akan menjadi komoditas atau aset yang dibutuhkan berbagai pihak.

“Oleh karena itu, pengamanan aset-aset yang diamanahkan kepada PLN untuk  mengelola aset itu, harus kita amankan, harus kita pelihara dan kita dayagunakan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan masyarakat dan negara,” ucap Wiluyo.

Wiluyo juga mengakui, PLN menghadapi berbagai permasalahan yang tidak mungkin diselesaikan PLN sendiri. Namun energi optimisme yang disertai semangat dalam upaya menuntaskan pelaksanaan sertpikat aset tanah akan terus digelorakan dan kami akan terus bekerjasama dengan Kakanwil, Kakantah maupun dari Kementerian ATR/BPN untuk pengamanan aset tersebut.

“Kami juga berterima kasih kepada KPK yang terus mensuport kami, mendorong kami supaya pengamanan aset tersebut dapat kami selesaikan sesuai waktu seperti yang telah kita tetapkan bersama,” ujarnya.

Lebih jauh Wiluyo mengatakan, pada akhir tahun 2020, PLN memiliki lebih kurang 106.000 persil tanah yang harus dilegalkan dan disertipikasi. Dan proses sertipikasi ini sudah dikawal sejak puluhan tahun. Namun jumlah itu baru sekitar 46 persen aset tanah  yang sudah bersertipikat. Sisanya masih memerlukan upaya ekstra untuk kami untuk melakukan sertipikasi.

“Jika harus mengurus satu persatu dengan cara konvensional, manual barangkali tidak cukup satu abad menyelesaikan hal tersebut dan juga kemungkinan akan membutuhkan dokumen yang sangat banyak. Namun kami rasakan dengan koordinasi antar lembaga melalui pendampingan dari KPK dan didukung oleh Kementerian ATR/BPN, masalah yang kami anggap tidak bisa diselesaikan dengan cepat, Alhamdulillah ada titik sinar terang sehingga kami optimis aset atau sertipikasi ini bisa kami selesaikan satu persatu dalam waktu yang tidak terlalu lama,” sebut Wiluyo.

Ia juga mengatakan, dengan ibukota Pekan Baru, Provinsi Riau merupakan kawasan sentra industri, bisnis dan wisata. Dengan penduduk lebih dari 6,39 juta jiwa tentu perlu dukungan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan energi listrik.

Pemakaian listrik di Riau saat ini 33,5 persen untuk industri dan bisnis dari total kebutuhan listrik di Riau.

“Untuk memenuhi keandalan listrik tersebut, kami meningkatkan pasokan dengan terus membangun infrastruktur kelistrikan seperti pembangkit, transmisi, gardu induk dan gardu gardu distribusi sehingga tentunya kami juga membutuhkan tanah untuk melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur kelistrikan tsb. Kami sangat membutuhkan dukungan penuh Kakanwil ATR/BPN Riau dan Kakantah,” tukasnya.

Untuk wilayah Riau, lanjutnya, dari target sertipikasi tahun 2021, ditargetkan sebanyak 1.434 persil. Pada periode Januari-Agustus 2021 ini telah terbit 429 sertipikat di provinsi Riau sehingga masih ada sekitar 1.005 persil tanah yang harus kami selesaikan proses sertipikasinya sampai dengan akhir tahun 2021.

“Saat ini sampai proses pemberkasan internal verifikasi pendaftaran awal hingga pengukuran, kami sadari masih banyak aset yang kami miliki untuk infrastruktur yang sangan minim dokumen tanahnya. Di samping itu dengan adanya perubahan organisasi di unit induk PLN menjadikan perbedaan data aset ini dan juga pengelolaannya sering kali beralih sehingga ketika kami akan melakukan pengurusan sertipikat tanah ini mengalami kendala. Kami kesulitan mendapatkan dokumen,” tutup Wiluyo.

Sedangkan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Arif Nurcahyo mengaku puas dengan capaian PLN dalam melakukan pengamanan aset.

“Alhamdulillah PLN sudah berhasil mengumpulan aset mencapai Rp5 T dan mudah-mudahan bisa terus berjalan. Tapi intinya adalah sinergi tadi, sinergi antar beberapa instansi. Karna kegiatan ini tidak akan berjalan tanpa adanya sinergi. Kuncinya ada disana. Ada sinergi dan ada komunikasi. Ketika ada permasalahan di lapangan intinya adalah persuasif dan tidak diselesaikan secara sepihak di lapangan. Atau komunikasikan dengan eksternal pihak PLN sendiri,” katanya.

Arif juga mengatakan, KPK berharap sertipikasi untuk penjagaan aset ini bukan hanya di PLN saja, tapi juga dilakukan seluruh BUMN.

Sementara, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau M Syahrir mengatakan bahwa kendala utama dalam penyelesaikan sertipikasi adalah mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kendala PBB ini meski sudah beberapa kali rapat, beberapa kali zoom. Tetap belum terselesaikan. Berdasarkan surat Mendagri Pak Tito, PLN ini kan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) nya nol, tidak dikenakan BPHTB karena dia proyek strategis nasional. Tetapi PBB nya beberapa pemerintah kabupaten kota itu menilai towernya ke atas itu dinilai, tanah dan bawah. Setelah saya berkoordinasi dengan PLN di wilayah masing-masing terutama di wilayah Riau, PLN keberatan towernya itu dihitung. PLN maunya tanahnya saja sehingga terkendala bagi kami di BPN karena PBB nya belum diterbitkan, aplikasi PBB ini memerlukan nomor objek pajak(OP). Nah Pemda belum menerbitkan sehingga aplikasi kami tidak jalan karena ini komputerisasi tidak bisa kita reka reka saja,” keluhnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x