BICARAINDONESIA-Medan : Sebanyak 26 orang narapidana wanita penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Medan, Rabu (8/9/2021). Hal ini dilakukan guna mengantisipasi berlebihnya kapasitas kamar hunian warga binaan.
Pemindahan 26 narapidana itu, sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan, dan kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas. Selain itu, WBP yang telah diputus pengadilan perkaranya dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Ema Puspita telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk melakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan.
Pemutasian ini telah menjadi pilot project dalam pengembalian fungsi Rutan. Pemindahan yang dilakukan Rutan Perempuan Medan ini merupakan pemindahan untuk tahap ke-6.
Kegiatan pemindahan berlangsung aman dan kondusif. Pemindahan juga dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai yang diterapkan pemerintah.
No Comments