x

Pencemaran Nama Baik, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

1 minutes reading
Friday, 10 Sep 2021 06:18 0 198 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Vicky Prasetyo kembali harus mendekam di balik jeruji. Pasalnya hal ini terjadi karena kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan terhadap Vicky Prasetyo.

Vicky menerima hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap majelis hakim dalam persidangan, Kamis (9/9/2021).

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 lalu. Kemudian, Vicky mendapatkan penangguhan, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Menurut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, kliennya sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x