BICARAINDONESIA-Jakarta : Kisah pemecatan 57 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk diantaranya Novel Baswedan, masih terus menjadi sorotan berbagai kalangan.
Apalagi kabar terbarunya, KPK mengakui tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada seluruh pegawai yang akan dipecat per 30 September 2021 imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dilansir dari cnnindonesia, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan meski demikian, Novel Baswedan Cs tetap menerima Tunjangan Hari Tua (THT).
“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Jubir berlatar belakang jaksa ini menuturkan bahwa THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).
“Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” lanjut Ali.
Ali juga menjelaskan, pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
Adapun besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Ali berujar iuran dimaksud dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.
“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” imbuh Ali.
Pemecatan 57 pegawai KPK tanpa memperoleh pesangon dan uang pensiun diungkapkan kali pertama oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono.
Giri merupakan pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK dan gagal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Giri sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Ketua KPK Firli Bahuri.
“57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua & BPJS,” cuit Giri dalam akun @girisuprapdiono, Senin, 20 September 2021.
No Comments