BICARAINDONESIA-Jakarta : PB SEMMI menyatakan mencabut laporannya atas Disc Jokey (DJ) Dinar Candy soal aksi protes PPKM berbikini di jalanan. Meski begitu, Dinar Candy masih berstatus tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkara Dinar tahap I ke Kejaksaan.
“Masih tersangka dia, jadi tahap 1 awal sudah kami kirimkan ke JPU,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Berkas perkara Dinar itu kata Yusri sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali JPU,” tutur Yusri.
Sebelumnya diketahui, kasus yang menjerat Dinar bermula saat dirinya ditangkap pada awal Agustus. Penangkapan ini, buntut dari aksi protes yang dilakukan Dinar dengan berbikini di tepi jalan sambil membawa sebuah papan.
Atas perbuatannya itu, Dinar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
No Comments