x

KPK: Bupati Kolaka Timur Minta Fee Proyek Rp 250 Juta ke Kepala BPBD

2 minutes reading
Thursday, 23 Sep 2021 15:14 0 218 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka korupsi dana bencana pada Rabu (22/9/2021). KPK menduga Andi meminta uang Rp 250 Juta kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah terkait pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pada Maret hingga Agustus 2021, Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Selanjutnya, Ghufron mengatakan, Andi dan Anzarullah datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021 untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

“Dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi & Rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp 12,1 Miliar,” ujar Ghufron.

Gufron menuturkan, tindak lanjut atas dana itu Anzarulah melalui sejumlah pekerja kenalannya mengerjakan proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur, seperti jembatan di Kecamatan Ueesi senilai 714 juta Rupiah. Juga belanja konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwol senilai 175 juta Rupiah.

Dari nilai pekerjaan tersebut, Andi meminta uang jasa atau fee senilai 30 persen nilai proyek besarnya 250 juta Rupiah.

“AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ucap Ghufron.

Uang Rp 250 juta itu, dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Anzarullah menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta kepada Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari. 

Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK. 

Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x