x

Diimingi Rp 2.000, Bocah SD di Sulsel Dicabuli Sejak 2019

1 minutes reading
Friday, 24 Sep 2021 06:34 0 215 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Palopo : Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial RU (54) ditangkap polisi. RU ditangkap setelah terungkap mencabuli bocah SD usia 11 tahun sejak 2019.

RU mencabuli korban, yang merupakan tetangganya sendiri, dengan mengiming-imingi uang Rp 2.000 hingga Rp 7.000.

“Pencabulan terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2019 hingga terakhir kali pada bulan ini (September 2021),” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Jumat (24/9/2021).

Selama ini korban cuma tinggal dengan ibu angkatnya. Saat ibu korban sedang keluar rumah, pelaku datang menemui korban. Kemudian ia membujuk korban.

“Lalu pelaku membujuk korban dengan cara memberikan uang Rp 2.000 sampai paling banyak Rp 7.000,” ungkap Alfian.

Pelaku kerap mencabuli korban dengan modus seperti itu, baik di rumah ibu angkat korban maupun di rumah pelaku sendiri.

“Pelaku mencabuli korban hingga berulang-ulang kali,” katanya.

Alfian mengatakan pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga karena pelaku kerap datang menemui dan berduaan dengan korban. Korban lantas diinterogasi oleh ibunya.

“Sehingga korban berterus terang apa yang dialaminya dan pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Palopo,” kata Alfian.

Atas perbuatannya RU dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76 D subsider Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x