BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Diduga, Azis menggunakan rekening pribadinya untuk menransfer uang muka alias DP (down payment) suap. Hal tersebut dijelaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Firli menyebut suap itu diduga terkait penyelidikan dugaan korupsi di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
“SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar,” kata Firli.
Azis Syamsuddin menyetujui uang tersebut. Kemudian, AKP Robin pun mengarahkan agar duit dikirim ke rekening bank milik Maskur Husain.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ucap Firli.
Dikatakan Firli, Robin kemudian menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan pada bulan Agustu 2020 itu, Azis Syamsuddin diduga memberikan uang USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500 ke Robin.
Uang tersebut kemudian ditukarkan Robin ke money changer ke mata uang rupiah. Penukaran dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain.
Atas perbuatannya, Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis Syamsuddin kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.
No Comments