BICARAINDONESIA-Medan : Setelah melakukan penyidikan secara intensif, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007 sampai dengan 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasipenkum Yos Arnold Tarigan, SH, MH menjelaskan, ketiga tersangka diantaranya MSH, Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013. Kemudian HC, Direktur PT PSU tahun 2007 – 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018.
Dijelaskan Yos Arnold, dugaan tindak pidananya secara detail adalah (1) Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, (2) dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, (3) dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailingnatal tahun 2011-2019.
“Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.263.887.612,00,” tegasnya.
Mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang ini juga mengungkapkan, Kejatisu telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.
Areal yang disita berada di dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailingnatal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” terang Yos Arnold.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap,” pungkasnya.
Editor : Yudis/rilis
No Comments