x

Korupsi Rp 1 M, Eks Pegawai Bank BUMN di Bali Divonis 5 Tahun Penjara

2 minutes reading
Thursday, 30 Sep 2021 08:57 0 330 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Denpasar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan pegawai salah satu cabang bank BUMN di Kuta, Bali, Ida Bagus Gede Subamia. Ida Bagus Gede Subamia divonis oleh majelis hakim karena terbukti melakukan korupsi senilai Rp 1 miliar.

“Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Tidak hanya itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 653.142.656. Terdakwa diberikan waktu selama satu bulan sejak putusan pengadilan untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.

“Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambah Bamaxs.

Sidang putusan Ida Bagus Gede Subamia, dikatakan Bamaxs dilakukan pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 10.00 Wita. Sidang putusan diketuai oleh hakim I Gede Yuliarta, hakim anggota Nurbaya Lumba Gaol dan Soebekti serta Panitera Pengganti Ida Bagus Made Swarjana Narapati.

Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang yang dibacakan majelis hakim. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aturan tersebut sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang lemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui sebelumnya, terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dituntut 7 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi di salah satu bank BUMN di Bali. Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x