BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di dalam tahanan.
AKP Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Jaga Keamanan Sel Rutan Bareskrim dan satu anggotanya.
“Selanjutnya gelar perkara telah dilakukan Kamis (30/9). Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Sambo menyampaikan ketiga tersangka itu diduga melanggar disiplin serta tidak menjalankan SOP secara baik dan benar dalam menjaga tahanan sehingga Irjen Napoleon bisa menganiaya Kace. Untuk itu, Sidang Komisi Disiplin terhadap ketiga tersangka bakal digelar dalam waktu dekat.
“Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” tuturnya.
Irjen Napoleon sendiri diungkapkan Sambo juga akan diproses etik. Proses itu akan berjalan setelah kasus penganiayaan Kace dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap IJP NB (Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte) akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace incraht,” imbuh Sambo.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, hasil pemeriksaan internal menyimpulkan Karutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo lalai. Imam dinilai tak melakukan pengawasan secara baik terhadap rutan.
“Ka Rutan Bareskrim Polri (AKP Imam Suhondo) tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya,” ujar Argo.
No Comments