x

Aneh! Komite SMA Negeri 21 Medan Rilis Edaran, Pungut SPP Siswa Rp120.000/Bulan

4 minutes reading
Friday, 1 Oct 2021 15:33 0 435 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan, masih ada saja pihak-pihak tertentu yang berupaya mendulang keuntungan. Ironisnya, indikasi pungutan liar (pungli) itu terjadi di sektor pendidikan, dengan kedok sumbangan pengelolaan pendidikan (SPP) yang dibebankan kepada siswa.

Kabar tak sedap itu kali ini datang dari SMA Negeri 21 Medan yang berlokasi di Jalan Keramat Indah/Selambo Ujung, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Masalah yang mulai memicu keresahan para orangtua siswa, berawal ketika munculnya lembar edaran yang sanggat janggal, berkepala surat SMA Negeri 21 Medan Komite Gotong Royong No Ist/Komite 21/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 dengan perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada orangtua dan wali siswa.

Isinya : Dengan perantara surat ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu orangtua/Wali Siswa Kelas X SMA Negeri 21 Medan TP 2021/2022 telah dilaksanakan Rapat Pengurus Komite SMA Negeri 21 Medan pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2021 dengan keputusan :

1. Rapat Pengurus Komite SMA Negeri 21 Medan tidak dapat dilaksanakan disebabkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena pandemi virus corona-19 yang masih terjadi.
2. Sehubungan hal tersebut di atas, Pengurus Komite SMA Negeri 21 Medan telah menetapkan besarnya sumbangan pengelolaan pendidikan (SPP) SMA Negeri 21 Medan tetap seperti tahun lalu sebesar Rp120.000 setiap bulannya.
3. Bila ada hal yang perlu disampaikan Bapak/Ibu dapat menyampaikannya kepada Pengurus Komite SMA Negeri 21 Medan pada hari kerja terhitung surat pemberitahuan ini disampaikan sampai dengan tanggal 17 September 2021.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terima kasih

Surat itu terlihat ditandatangani Ketua Komite Ir M Sitio, dan Sekretaris Anwar, Sos. Terlihat pula Kepala SMA Negeri 12 Medan Sunariyo, SPd, MSi, yang mengetahui, ikut juga menandatangani.

Surat edaran yang dirilis Komite Sekolah SMA Negeri 21 Medan soal pungutan SPP/foto : ist

Orangtua Siswa Resah

Sontak surat edaran tersebut memicu polemik. Seperti yang diungkap Linda (39), salah satu orangtua siswa kelas X SMA Negeri 12 Medan. Saat dikonfirmasi, ia mengaku masalah ini baru diketahuinya ketika anaknya mendapat pesan dari wali kelasnya di grup kelas yang mengimbau para siswa datang ke sekolah untuk mengambil pemberitahuan pembayaran SPP pada hari ini, Jum’at, 1 Oktober 2021.

“Surat itu sudah saya baca tadi malam, isinya pemberitahuan kepada seluruh siswa dan orangtua siswa untuk melunasi SPP sebesar Rp120.000 per bulan yang langsung ditandatangani ketua komite SMA Negeri 21 Medan dan kepala sekolah SMA Negri 21 Medan dengan kop surat Komite Sekolah SMA Negeri 21 Medan,” terang Linda, Jum’at (1/10/2021).

Namun Linda mengaku ada yang aneh dalam selebaran yang di bagikan kepada siswa tersebut, dimana pada poin ke 3 surat tersebut tertulis apabila ada hal yang perlu disampaikan terkait uang SPP tersebut bisa langsung ditanyakan kepada pengurus Komite Sekolah pada hari kerja sampai dengan tanggal 17 September 2021.

“Padahal surat pemberitahuannya saja baru kami terima tadi. Anehnya lagi di surat itu tertulis tanggal ditandatanganinya pada tanggal 18 Agustus 2021,” kata Linda.

Dan pada saat ke sekolah, anaknya ingin bayar uang sekolah kata pihak sekolah bahwa yang harus dibayar itu terhitung sejak bulan Juli 2021 hingga bulan November 2021, dengan kata lain total yang harus dibayar Rp.120.000 x 4 bulan = Rp.480.000.

“Itu angka yang besar lho, kali berapa siswa? Dan ini sudah berlangsung dari beberapa tahun yang lalu. Saya sempat kirim pesan whatsapp ke kepala sekolah, dengan mengirim bukti selebaran itu, dan kepala sekolah membenarkan perihal surat pemberitahun itu,” cetus Linda kesal.

Sebagai orangtua siswa, Linda berharap dengan menyekolahkan anaknya di SMA negeri untuk meringankan biaya pendidikan, karena sepengetahuannya, sekolah negeri tidak ada uang SPP-nya.

“Ini malah lebih mahal dari uang SPP sekolah swasta, swasta masih tatap muka lagi, ini tidak ada sama sekali. Saya juga heran, kalau dulu pas anak saya duduk di bangku SMP Negeri, untuk iuran komite sekolah saja itu wali murid diikutsertakan untuk mendengar pendapatnya. Tapi ini, jangankan diikut sertakan. Buat grup orang tua siswa kelas X saja tidak ada,” tegasnya dengan harapan iuran SPP itu ditinjau ulang seraya meminta Dinas Pendidikan Sumut dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara turun tangan.

Penulis : Yuli
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x