x

Bareskrim Polri Amankan 29,5 Kg Sabu, 44 Kg Ganja dan 1.500 Butir Ekstasi dari 16 Tersangka

2 minutes reading
Monday, 4 Oct 2021 15:23 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dengan jumlah besar dalam kurun waktu 25 Agustus s/d 28 September 2021.

Data dari pihak Dirtipidnarkoba Bareskrim menyebutkan, berbagai narkotika yang disita dari 16 orang tersangka diantaranya 29,5 kiogram sabu, 44 kilogram ganja dan 1.500 butir ekstasi.

Dirtipidnarkoba Bereskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di sejumlah lokasi. Diantaranya di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Serang, Banten.

16 tersangka kasus narkotika yang diamankan Bareskrim Polri/foto : ist

“Berawal 0ada tanggal 25 Agustus 2021 saat kami bekerjasama dgn Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dan berhasil mengamankan 510 gr sabu dan 200 butir ekstasi dari 3 orang tersangka di Tangerang Selatan,” ungkapanya kepada wartawan dalam paparan yang digelar di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (4/10/2021).

Kemudian, lanjut Trisno, pada tanggal 30 Agustus 2021, pihaknya kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dari seorang tersangka, turut disita 1.300 butir pil ekstasi.

Berlanjut ke tanggal 3 September 2021. Kali ini petugas mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Bogor dan Jakarta. Selain menyita 44 kg ganja, polisi juga meringkus 7 orang tersangka.

Pada tanggal 28 September 2021, kembali berhasil duungkap kasus peredaran gelap narkotika berupa 29 Kg sabu di Serang, Provinsi Banten dengan tersangka sebanyak 5 orang.

“Total Narkoba yang berhasil disita adalah 29,5 Kg sabu, ganja sebanyak 44 Kg dan ekstasi sebanyak 1.500 butir dengan 16 orang tersangka,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x