BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan. Dia divonis 2 tahun penjara terkait kasus suap terhadap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan eksekusi itu merupakan upaya menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, kemarin, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rutan Klas I Medan,” ujar Ali Fikri, Kamis (7/10/2021).
Syahrial akan menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama ia berada dalam tahanan. Selain pidana badan, Syahrial juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
“Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ali.
Tak hanya kasus itu, Syahrial juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Yusmada (tersangka) terkait jabatan Sekretaris Daerah Tanjungbalai.
Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
No Comments