x

Dualisme Yayasan, Izin Kampus ITM Dicabut Pemerintah

2 minutes reading
Thursday, 7 Oct 2021 13:39 0 218 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM) dicabut pemerintah lewat Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Pencabutan izin kampus swasta ini dilakukan gara-gara dualisme yayasan kampus ITM tidak kunjung selesai.

Pencabutan izin itu tertera dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 438/E/O/2021.

Pada diktum kesatu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.

Diktum kedua poin a dalam SK itu, ITM diminta menghentikan segala aktivitas akademik dan non-akademik. Pada poin c, ITM dilarang melakukan penerimaan mahasiswa baru.

“Mengalihkan mahasiswa pada program studi sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I,” demikian isi diktum kedua poin d.

Soal pencabutan izin itu dibenarkan Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Ibnu Hajar Damanik. Penutupan dilakukan sejak 4 Oktober 2021.

“Betul,” kata Ibnu Hajar saat dimintai konfirmasi.

Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan, mengatakan penutupan dilakukan karena terjadinya dualisme yayasan. Beberapa kali mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik temu hingga akhirnya diputuskan mencabut izin ITM.

“Persoalan dualisme yang tak kunjung berakhir. Hingga akhirnya finalnya itu, keputusan diambil yang paling sedikit mudaratnya, Menteri mencabut izin pendirian ITM dan prodi di ITM,” kata Aziz.

“Sesuai dengan SK, sesuai Permen, segala hal-hal yang timbul dari pembiayaan menjadi tanggung jawab Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna,” sambungnya.

Aziz menyebut SK pencabutan izin ini tidak mungkin dicabut Kementerian. Namun dia mempersilakan jika pihak ITM hendak mengambil langkah hukum.

“90 hari setelah SK itu diterima, silakan melakukan upaya hukum melalui PTUN,” ucapnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x