BICARAINDONESIA-Medan : Walikota Medan Bobby Nasution, menurunkan jabatan dua ASN di lingkungan Pemko Medan, dari jabatan Kepala Dinas menjadi Kepala Bidang.
Bobby menjelaskan penurunan jabatan terhadap dua orang ASN itu di lingkungan Pemko Medan, dilakukan setelah adanya rekomendasi tertulis dari Inspektorat. “Saya hanya meneruskan surat (Inspektorat) saja,” kata Bobby, Kamis (7/10/2021).
Dia mengatakan, tak mungkin melakukan penurunan jabatan atau demosi terhadap ASN tanpa sebab. Meski demikian, Bobby enggan menjelaskan apa masalah yang menyebabkan dua ASN itu didemosi.
“Saya nggak bisa tiba-tiba main turunkan saja, tanpa ada landasannya. Saya hanya menjalankan surat yang masuk kepada saya,” ujar Bobby Nasution.
Dua ASN yang diturunkan jabatannya adalah Armansyah Lubis yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Kepala Bidang di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla).
Armansyah dicopot dari jabatannya setelah bikin heboh gara-gara meneken surat Permintaan CSR kepada perusahaan, yang akhirnya ditegur oleh Bobby.
Surat itu tampak ditandatangani Kepala Dinas LH Kota Medan Armansyah Lubis. Surat itu tertanggal 18 Agustus 2021 dan ditujukan ke salah satu perusahaan di Kota Medan, untuk kerjasama penyaluran CSR.
Kerjasama yang dimaksud, dalam bentuk pemberian dan pembagian sembako kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19.
“Pemerintah Kota Medan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, menawarkan kerjasama untuk penyaluran dana berupa sembako sebanyak 5.000 paket yang masing-masing 5 kg beras, 2 liter minyak goreng, 2 kg gula pasir,” demikian isi surat tersebut.
Selanjutnya, ada Khairunnisa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM). Dia dicopot dari jabatannya dan diturunkan menjadi Kepala Bidang di Dinas Perindustrian.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Medan, Baginda, mengatakan penurunan jabatan dua Kepala Dinas itu sudah sesuai dengan ketentuan. Dia menyebut penurunan jabatan dilakukan setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Ada rekomendasi KASN. Jadi sesuai aturan,” katanya.
Penulis / Editor : * / Abdi
No Comments